Selasa 09 Oct 2018 06:54 WIB

Anies Diminta Bujuk Gerindra-PKS Segera Putuskan Soal Wagub

Anies diminta untuk melobi partai pengusung agar mempercepat pengisian jabatan wagub.

Rep: Farah Noersativa/ Red: Bayu Hermawan
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan
Foto: Republika/Mahmud Muhyidin
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Anggota DPRD DKI Jakarta dari Fraksi Partai Nasdem, Bestari Barus mendorong Gubernur DKI Jakarta Anies Rasyid Baswedan untuk berkomunikasi dengan Gerindra dan PKS sebagai partai pengusung, mengenai calon wakil gubernur pengganti Sandiaga Uno. Hal itu untuk mempercepat pengisian kekosongan jabatan wagub.

"Seharusnya Gubernur itu melobi dua partai ini agar mendorong calon begitu. Dekati dong, bujuk agar mereka segera mendorong calon supaya DPRD bisa melakukan fungsinya sesuai perundang-undangan kita untuk menggelar paripurna pemilihan," ujarnya di Jakarta, Senin (8/10).

Bestari berharap sidang paripurna mengenai penetapan wagub bisa selesai pada 2018 ini. Sebab, menurutnya, tak ada Undang-undang yang mengatur adanya calon alternatif bila tak ada kesepakatan wagub. Peraturan yang ada menerangkan kedua partai pengusung memiliki hak untuk mengusung masing-masing kadernya untuk menjadi calon wagub.

Bestari mengkhawatirkan ketika kursi wagub terus kosong lantaran tak kunjung ada calon pengisinya, akan mempengaruhi kinerja Anies sebagai Gubernur DKI Jakarta. Hal ini juga akan mempengaruhi keefektifan kedua pejabat, yaitu gubernur dan wagub untuk menjalankan tugasnya.

Ia mencontohkan, seperti ketika terdapat kondisi ada dua kegiatan penting yang harus dihadiri dalam satu waktu. Bila terdapat sosok wagub, maka Anies bisa berbagi tugas.  Misalnya, kegiatan yang pertama adalah mengenai acara kenegaraan, sementara kegiatan lainnya adalah rapat paripurna di DKI Jakarta. Bila terdapat dua orang kepimimpinan seperti gubernur dan wagub, maka bisa dilakukan pembagian tugas. Saat ini, karena tak ada sosok pengisi jabatan itu, dia merasa kinerja Pemprov DKI semakin lambat.

"Misalnya ada paripurna, kalau gubernur tiba-tiba dipanggil istana atau menghadiri acara lain, kan seharusnya ada wagub. Tapi kalau tidak ada wagub, tidak boleh diwakili sekretaris daerah (sekda) kalau paripurna, cuma gubernur sama wagub saja gitu. Ya, pasti lambat," jelasnya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement