Senin 08 Oct 2018 19:30 WIB

Ayah-Anak Penyuap Bupati Tasdi Dituntut 3,5 Tahun Penjara

Total uang suap yang diberikan kepada Tasdi berjumlah Rp 115 juta.

Bupati Purbalingga nonaktif Tasdi usai menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, Kamis (27/9).
Foto: Antara/Muhammad Adimaja
Bupati Purbalingga nonaktif Tasdi usai menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, Kamis (27/9).

REPUBLIKA.CO.ID, SEMARANG -- Ayah dan anak, Librata Nababan dan Ardirawinata Nababan, dituntut hukuman 3,5 tahun penjara dalam kasus dugaan suap terhadap Bupati Nonaktif Purbalingga, Tasdi. Selain hukuman badan, Jaksa Penuntut Umum Kresno Anto Wibowo dalam sidang di Pengadilan Tipikor Semarang, Senin (8/10), juga menuntut terdakwa untuk membayar denda sebesar Rp 100 juta.

"Menyatakan terdakwa bersalah melanggar Pasal 5 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 yang telah diubah dan ditambahkan dengan Undang-undang Nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi," kata kresno, dalam sidang yang dipimpin Hakim Ketua Aloysius Priharnoto Bayuaji tersebut.

Dalam uraian tuntutan jaksa, Librata dan Ardirawinata merupakan pihak swasta yang menjadi perantara pemberian suap kepada Bupati Tasdi. Jaksa menyebut, total suap yang sudah diberikan sebesar Rp 115 juta yang disampaikan dalam dua tahap.

Uang suap itu sendiri merupakan fee yang berasal dari pemenang lelang proyek Purbalingga Islamic Center, Hamdani Kosen. Dalam perkara itu, Komisi Pemberantasan Korupsi  (KPK) juga menjerat Ketua Unit Layanan Pengadaan Pemerjntah Kabupaten Purbalingga Hadi Iswanto.

Suap yang diterima bupati itu merupakan bagian dari komitmen uang sebesar Rp 500 juta yang akan diberikan. Atas tuntutan tersebut, hakim memberi kesempatan terdakwa untuk menyampaikan pembelaan pada sidang dua pekan mendatang.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement