REPUBLIKA.CO.ID, BOYOLALI -- Polres Boyolali berhasil mengungkap kasus pembunuhan terhadap korban Novi Septiyani (22) warga Dukuh Gumukrejo, Desa Kebongulo, Kecamatan Musuk Jawa Tengah. Sebelumnya, polisi mendapat laporan soal kematian Novi yang tidak wajar.
"Kami bergerak cepat dari hasil penyelidikan, dan kemudian menangkap suami korban, Handoko (36) warga Dukuh Gumukrejo, Desa Kebongulo, Kecamatan Musuk yang kini ditetapkan sebagai tersangka," kata Kepala Polres Boyolali AKBP Aries Andhi, disela gelar kasus di Mapolres Boyolali, Senin (8/10).
Menurut Kapolres pihaknya mengungkap kasus dugaan pembunuhan tersebut berawal dari informasi tentang kejanggalan kematian korban Novi Septiyani di rumahnya, pada Senin (1/10) dini hari.
Polisi kemudian melakukan penyelidikan dengan meminta keterangan masyarakat yang ikut memandikan jenazah, suami korban, orang tua korban, tetangga korban. "Kami menduga dari keterangan saksi, kematian korban memang tidak wajar, dan sebelum meninggal ada peristiwa tindak pidana penganiayaan," ucap Kapolres.
Baca juga, Pembunuhan Bos Minyak Dirapatkan di Tiga Tempat.
Bahkan, Polres Boyolali yang bekerja sama dengan tim Disaster Victim Identification (DVI) Polda Jateng untuk melakukan outopsi jasad korban dengan membongkar makamnya di tempat pemakaman desa setempat, pada Minggu (7/10).
"Dari hasil outopsi jasad korban yang dilakukan oleh Tim DVI Polda Jateng, memang dugaan kematian korban disebabkan adanya bekas tanda penganiayaan pada tubuh korban," kata Kapolres, menegaskan.
Namun, Polres Boyolali tetap masih menunggu hasil resmi outopsi darui Tim DVI Polda Jateng untuk proses hukum selanjutnya.
Kendati demikian, kata Kapolres dari haisl pemeriksaan tersangka Handoko mengaku melakukan tindak pidana kekerasan hingga menyebabkan istrinya meninggal dunia. Dugaan itu, dikuatkan di rumah korban hanya dihuni tiga orang yakni tersangka, korban dan putrinya yang masih usia lima tahun.
Selain itu, lanjut Kapolres, keterangan saksi dari masyarakat yang mengetahui ditubuh korban ada tanda-tanda luka bekas kekerasan.
Tersangka juga diduga dalam kondisi mabuk tinggi saat pulang dari tempat hiburan malam, pada Ahad (30/9), sekitar pukul 22.00 WIB. Tersangka setibanya di rumah, langsung membuka pintu memasukkan sepeda motornya ke dalam rumah. Tersangka sempat bertengkar dengan korban, dan terdengar ada suara jeritan serta rintihan yang sempat didengar warga sekitarnya.
Handoko yang ditetapkan tersangka langsung ditahan di Mapolres Boyolali, dan akan dijerat dengan Pasal 351 ayat 3 KUHP tentang Penganiayaan hingga orang lain meninggal, dan pasal 44 ayat 3 Undang Undang RI No. 23/2004 tentang Penghapusan KDRT dan atau Pasal 338 KUHP, tentang Tindak Pidana Pembunuhan.