Senin 08 Oct 2018 18:45 WIB

KPK Minta ASN Terbukti Korupsi Dipecat dan Disetop Gajinya

Pemda harus transparan dalam pemberantasan korupsi.

Rep: Mursalin Yasland/ Red: Muhammad Hafil
Koruptor, ilustrasi
Koruptor, ilustrasi

REPUBLIKA.CO.ID, BANDAR LAMPUNG -- Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Basaria Panjaitan meminta pihak terkait langsung memecat Aparatur Sipil Negara (ASN) yang telah memiliki putusan tetap (inkrach). Menurut dia, pimpinan KPK, Mendagri, dan instansi terkait sudah sepakat untuk memecat ASN koruptor yang telah inkrach dan mempublikasikannya.

“Bagi yang sudah terbukti inkrach langsung dipecat dan dipublish,” kata Basaria seusai acara “Pelatihan bersama peningkatan kapasitas aparat penegak hukum dalam penanganan tindak pidana korupsi wilayah hukum Provinsi Lampung”, di Bandar Lampung, Senin (8/10).

Ia berharap kepala daerah di pemerintahan kabupaten/kota dan provinsi bertindak transparan dalam memberikan sanksi kepada ASN yang sudah divonis tetap bersalah dengan cara memecat dan mempublikasikannya. Selain itu, kepada ASN yang koruptor tersebut tidak berhak lagi mendapatkan gaji.

Menurut dia, bila masih ada ASN koruptor yang telah ditetapkan vonisnya masih bercokol sebagai ASN hendaknya segera dipublikasikan, dan diproses pemecatannya. Pemkab dan Pemkot, juga Pemprov harus transparan soal pemberantaran korupsi, termasuk memecat dan menyetop gajinya.

Sekretaris Jaksa Muda Pidana Khusus (Sesjampidsus) Kejaksaan Agung RI Fadil Zumhana  menyatakan, ASN yang terlibat atau menjadi tersangka korupsi, pasti dihentikan proses pembayaran gajinya. Sebab dalam proses penyidikan hingga persidangan, semua PNS ditahan sampai 120 hari dan tidak bekerja lagi.

Bekerja sama dengan Kejati Lampung, agar penyidik dari kejaksaan memberikan data terhadap pemkab/pemkot dan pemprov, agar mereka tidak digaji lagi. 

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement