Senin 08 Oct 2018 16:33 WIB

Analisis Sepekan Tilang Elektronik di Jalan Sudirman-Thamrin

Sebanyak 613 pelanggar lalu lintas ter-capture kamera ETLE.

Rep: Rahma Sulistya/ Red: Andri Saubani
Sejumlah kendaraan motor melewati garis batas berhenti/marka lalu lintas di Kawasan Thamrin, Jakarta, Rabu (19/9). Polda Metro Jaya bekerja sama dengan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta untuk melakukan tilang elektronik atau
Foto: Republika/Mahmud Muhyidin
Sejumlah kendaraan motor melewati garis batas berhenti/marka lalu lintas di Kawasan Thamrin, Jakarta, Rabu (19/9). Polda Metro Jaya bekerja sama dengan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta untuk melakukan tilang elektronik atau "electronic traffic law enfroncement (ETLE) yang akan diuji coba pada bulan Oktober 2018 mendatang sepanjang Jalan Thamrin Hingga Jalan Sudirman. Foto:

REPUBLIKA.CO.ID, Sepekan sudah masa uji coba Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) atau tilang elektronik yang diberlakukan oleh Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya di Jalan Sudirman hingga Jalan MH Thamrin berjalan. Tercatat, sebanyak 613 pelanggar yang ter-capture kamera ETLE, yakni sejak 1-6 Oktober 2018.

Uji coba ETLE diterapkan dengan cara memasang kamera closed circuit television (CCTV) di sejumlah ruas jalan ibu kota. CCTV dipasang seperti di simpang patung kuda, simpang Sarinah, dan simpang Kebon Sirih, yang semua berada di Jakarta Pusat.

Dari ratusan pelanggar, ada puluhan pejabat dan belasan anggota TNI/Polri yang melakukan pelanggaran ter-capture kamera ETLE. Kamera ETLE merekam pelanggar lalu lintas bukan hanya masyarakat biasa.

“Plat merah 20 pelanggar, plat TNI-Polri 16 pelanggar, dan plat kedutaan 10 pelanggar,” ujar Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Yusuf dalam keterangan tertulisnya, Senin (8/10).

Temuan ini menjadi salah satu pembuktian tilang elektronik ini diberlakukan untuk semua pengendara, serta mencegah adanya aksi ‘aman’ usai ditilang di jalan. Meskipun demikian, dari 613 pelanggar itu kebanyakan mereka yang berplat hitam.

“Plat hitam ada 369 pelanggar, plat kuning (kendaraan umum) ada 61 pelanggar, yang tidak terdeteksi total ada 116 pelanggar,” ujar Yusuf.

Lebih lanjut Yusuf menjelaskan, berdasarkan hasil evaluasi didapati dari hari ke hari jumlah pelanggar mengalami penurunan yang cukup signifikan. Diharapkan, para pengendara bisa lebih patuh lagi dalam berkendara untuk ke depannya.

“Jumlahnya terus menurun. Paling banyak di hari pertama dengan jumlah 232 pelanggar. Kemudian, menurun terus sampai di hari keenam jumlahnya paling sedikit yakni 27 pelanggar,” kata dia lagi.

photo
Suasana perempatan MH Thamrin saat uji coba ETLE, Kamis (4/10).

Baca juga:

Kelemahan pantauan kamera

Dalam pelaksanaan uji coba pemberlakuan ETLE, Ditlantas Polda Metro Jaya mengakui masih ada kelemahan dalam pantauan kamera ETLE yang dibeli dengan harga mahal dari Cina tersebut. Kamera terkadang tak bisa menangkap plat kendaraan dalam kondis menumpuk.

Kelemahan pantauan kamera ELTE ini menjadi bahan evaluasi bagi Ditlantas Polda Metro Jaya. Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Yusuf mengatakan, bagi para pelanggar yang masuk dalam kategori tidak terdeteksi kamera ETLE, akan ditindak langsung oleh petugas di lapangan.

“Benar, petugas di lapangan untuk tindak pelanggar yang masuk dikategori not recognized itu,” ujar Yusuf saat dihubungi Republika, Ahad (7/10).

Ditlantas Polda Metro Jaya masih mengembangkan website ETLE dan aplikasi ETLE yang akan hadir di Google Playstore. Yusuf mengatakan, website dan aplikasi tersebut akan membantu masyarakat untuk mencari tahu informasi terkait tilang elektronik, serta proses pembayaran denda, pemblokiran STNK, hingga cara kamera menindak para pelanggar lalu lintas.

“Klarifikasi dari pemilik kendaraan yang melanggar, dapat dilakukan dengan dua cara yaitu bisa melalui alamat website atau ada aplikasi nanti yang kita kembangkan di Google Playstore, tapi sedang kita kembangkan. Kalau nggak bisa akses keduanya, kita bisa manual dengan mengirimkan belangko lampiran di surat ini,” ujar Yusuf.

Dalam website www.etle-pmj.info dan aplikasi ETLE tersebut, pelanggar dapat melihat hasil tangkapan kamera ETLE terhadap pelanggaran yang telah mereka lakukan. Begitupun video yang terekam juga dapat dicari, namun untuk saat ini akses ke website masih belum bisa karena masih dalam pengembangan.

Menanggapi pemberlakuan ETLE ini, salah seorang warga bernama Faldiaz (35) mengatakan, operator yang berada di Gedung TMC Polda Metro Jaya harus lebih sigap dalam memantau keadaan lapangan melalui layar. Apalagi para petugas diberikan tugas per-shift, seharusnya sudah tidak ada lagi kendala.

“Itu kan per shift ya mereka, kalau menurut saya gampang saja, mereka harus lebih teliti aja pantau layar. Misal lampu merah, ada yang melanggar lewatin marka, tunggu lampu hijau dan tinggal dilihat platnya berapa,” ujar Faldiaz kepada Republika, Ahad (7/10).

Lagipula, ia mengatakan, operator layar kamera ETLE sudah bekerja dengan enak di dalam ruangan. Sehingga, petugas harus lebih sigap lagi memantaunya.

Kan mereka enak di dalam ruangan saja, harusnya bisa lebih teliti lagi memantaunya,” kata dia lagi.

Faldiaz juga setuju dengan pemberlakuan sistem tilang elektronik ini guna mencegah adanya pungli. Bahkan terkadang, polisi lalu lintas di lapangan mau mengambil berapapun uang yang dimiliki para pelanggar.

Sebagai satu contoh kasus, salah seorang kawan Faldiaz pernah ditilang di salah satu jalan wilayah Cawang, dan temannya itu hanya memegang uang Rp 2 ribu.

“Itu teman saya sudah bilang, ‘Pak saya cuma ada Rp 2 ribu belum ambil uang lagi’. Terus polisinya bilang, ‘Yaudah mana sini’. Oknum polisi begini kan malu-maluin nama Polri saja kan, seperti pengemis saja uang Rp 2 ribu punya rakyat dimakan juga,” cerita Faldiaz.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement