REPUBLIKA.CO.ID, LOMBOK BARAT -- Anggaran jaminan hidup (jadup) untuk masyarakat yang terdampak bencana gempa di Nusa Tenggara Barat (NTB) dipastikan tersedia di APBN 2018. Hal itu disampaikan oleh Menteri Keuangan (Menkeu) saat mengunjungi para pengungsi di Desa Guntur Macan, Kecamatan Gunung Sari, Kecamatan Lombok Barat (Lobar), Senin (8/10).
Jadup tersebut disiapkan melalui Kementerian Sosial dan diberikan hanya kepada warga yang rumahnya rusak berat saja. Besaran jadup tersebut adalah Rp 10 ribu per jiwa per hari yang pengusulannya diserahkan melalui pemerintah daerah.
Di Lobar sendiri, dari 72.222 rumah rusak yang telah terverifikasi, ada 13.941 rumah yang rusak berat. Mereka ini, menurut Kepala Dinas Sosial Lobar, Ambaryati yang berhak untuk memperoleh Jadup.
"Tapi kita masih melakukan verifikasi. Bisa jadi di satu rumah yang rusak berat, bisa lebih dari satu kepala keluarga (KK) yang tinggal," ujar Ambaryati di Lombok Barat, NTB, Senin (8/10).
Terkait dengan mekanisme pencairan, Menkeu Sri Mulayani mengatakan jadup akan dicairkan saat warga sudah kembali ke rumah. Ia memastikan saat ini anggaran tersebut sudah siap. Sedangkan untuk tahun anggaran 2019, tinggal membutuhkan landasan hukum saja.
Menteri yang pernah menjadi petinggi di Bank Dunia tersebut menyayangkan isu bahwa pemerintah menjadi kurang perhatian terhadap korban gempa di NTB setelah bencana gempa dan tsunami yang terjadi di Palu dan Donggala. "Orang tidak boleh mengaduk-aduk perasaan masyarakat. Uang untuk (gempa) di Lombok tetap untuk Lombok," lanjutnya.
Sri bahkan memastikan akan menstimulus kebangkitan ekonomi di Pulau Lombok pascapempa. Ia meminta Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk memberi kemudahan pinjaman dan penghapusan hutang kepada para kreditur. Demikian pula stimulus kemudahan pembayaran pajak kepada para korban terdampak gempa.