Sabtu 06 Oct 2018 12:00 WIB

Masyarakat yang Ingin Menyumbang Disarankan Melalui Lembaga

Pengumpulan dana melalui rekening pribadi tetap dibolehkan.

Rep: Rr Laeny Sulistyawati/ Red: Muhammad Hafil
Sholat Jumat pertama pasca sepekan gempa bumi dan tsunami yang terjadi di Palu, Sigi, Donggala dan sekitarnya, Jumat (5/10). Masyarakat memanfaatkan air bersih seadanya untuk berwudlu di Masjid Mujahiddin, Kota Palu, Sulawesi Tengah.
Foto: Republika/Fauziah Mursid
Sholat Jumat pertama pasca sepekan gempa bumi dan tsunami yang terjadi di Palu, Sigi, Donggala dan sekitarnya, Jumat (5/10). Masyarakat memanfaatkan air bersih seadanya untuk berwudlu di Masjid Mujahiddin, Kota Palu, Sulawesi Tengah.

REPUBLIKA.CO.ID,  JAKARTA -- Meski tidak melarang jika ada penggalangan dana melalui rekening pribadi untuk korban bencana gempa dan tsunami Sulawesi Tengah, Kementerian Sosial (Kemensos) mengimbau masyarakat yang ingin menyumbangkan dana untuk membantu para korban ke lembaga atau badan yang memiliki kredibilitas.

Sekjen Kemensos Hartono Laras mengatakan, dibolehkannya penggalangan bantuan melalui rekening pribadi karena alasan darurat dan dibutuhkan dalam waktu yang harus cepat.

"Jadi tidak perlu izin (Kemensos). Tetapi penggalangan dana yang sifatnya jangka panjang harus dilaporkan dan mendapatkan izin (Kemensos) karena ini kan dana publik supaya tepat pemanfaatannya dan efektif," katanya ditemui usai konferensi pers Penanganan Korban Bencana Gempa Bumi di Sulawesi Tengah dan NTB, di Jakarta, Jumat (5/10).

Ia menjelaskan, izin penggalangan dana dalam jangka panjang diperlukan karena ini merupakan mekanisme apabila dana yang terkumpul harus diketahui publik. Karena itu, Kemensos meminta lembaga penggalangan dana mendapatkan izin dari instansinya.

Untuk keamanan, Kemensos merekomendasikan masyarakat menyumbangkan bantuan ke lembaga yang memiliki kredibilitas atau terpercaya.

"Kalau mau menyumbangkan melalui badan-badan yang memiliki tingkat kepercayaan tinggi karena bisa menyampaikan dana terkumpul dan masyarakat punya akses untuk mengetahui besar dana yang terkumpul," kata Hartono.

Sebelumnya Menteri Sosial Agus Gumiwang Kartasasmita tidak mempermasalahkan jika ada penggalangan dana melalui rekening pribadi untuk korban bencana. Hal itu tidak memerlukan izin dari Kementerian Sosial selama sifatnya tidak permanen.

"Saya kira tidak ada masalah itu kan inisiatif masing-masing, seperti ada pelajar mereka punya inisiatif mengumpulkan dana untuk Palu. Itu tidak perlu izin dari Kemensos karena itu sifatnya tidak permanen," kata Mensos di Jakarta, Kamis (4/10).

Menurut dia, penggalangan dana yang dilakukan secara pribadi oleh masyarakat cukup positif karena menunjukkan adanya kepedulian kepada warga lainnya yang terdampak bencana. 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement