Jumat 05 Oct 2018 21:36 WIB

KPK Geledah Kantor Advokat Lucas Terkait Kasus Eddy Sindoro

Pengacara Lucas diduga membantu Eddy melarikan diri ke luar negeri.

Penggeledahan oleh penyidik KPK.   (ilustrasi)
Foto: Antara
Penggeledahan oleh penyidik KPK. (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah dua lokasi dalam penyidikan kasus menghalangi penyidikan perkara suap pengajuan Peninjauan Kembali (PK) pada PN Jakarta Pusat dengan tersangka Eddy Sindoro. Dalam kasus itu, KPK telah menetapkan advokat bernama Lucas (LCS) sebagai tersangka dalam kasus tersebut.

"Iya ada kegiatan penggeledahan malam ini di kantor yang bersangkutan (Lucas)," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Jakarta, Jumat (5/10).

Diketahui, kantor Lucas and Partners berlokasi di Sahid Sudirman Center lantai 55, Jakarta Pusat. Selain itu, KPK juga menggeledah satu lokasi lainnya, yaitu di Apartemen Kempinski, Jakarta Pusat. Dari dua lokasi yang digeledah itu, KPK sejauh ini mengamankan sejumlah bukti elektronik dan catatan-catatan.

"Tim masih di lokasi sehingga nanti informasi lebih lanjut akan di-update lagi," ucap Febri.

Sebelumnya, KPK juga telah menyita uang sekitar 40 ribu dolar Singapura saat menggeledah mobil Lucas pada Senin (1/10) malam. Untuk diketahui, KPK pada Senin (1/10) telah mengumumkan Lucas sebagai tersangka menghalangi penyidikan perkara suap pengajuan Peninjauan Kembali (PK) pada PN Jakarta Pusat dengan tersangka Eddy Sindoro (ESI) yang merupakan petinggi Lippo Group.

Lucas diduga telah menghindarkan tersangka Eddy Sindoro ketika yang bersangkutan ditangkap oleh otoritas Malaysia dan kemudian dideportasi kembali ke Indonesia. Ia diduga berperan untuk tidak memasukkan tersangka Eddy Sindoro ke wilayah yurisdiksi Indonesia, melainkan dikeluarkan kembali ke luar negeri.

Atas perbuatannya, Lucas disangkakan melanggar Pasal 21 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubaj dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. KPK pun telah menahan Lucas di Rutan Cabang KPK di Kavling K4 Jakarta.

Dalam kasus terkait pengajuan PK pada PN Jakpus itu, KPK telah menetapkan tiga tersangka. Dua di antaranya telah divonis bersalah dan menjalani hukuman sesuai putusan Majelis Hakim masing-masing  panitera sekretaris PN Jakpus Edy Nasution dan perantara suap Dody Arianto Supeno.

Sementara untuk tersangka Eddy Sindoro masih dalam proses penyidikan. KPK pun mengimbau agar yang bersangkutan bersikap kooperatif dengan proses hukum dan segera menyerahkan diri ke KPK. Eddy Sindoro diketahui sejak April 2016 sudah tidak lagi berada di Indonesia.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement