Jumat 05 Oct 2018 16:17 WIB

Belum Semua Caleg Paham Mekanisme Kampanye

Bawaslu meminta caleg untuk mengurus STTP lebih dahulu sebelum kampanye dimulai.

Rep: Eko Widiyatno/ Red: Yusuf Assidiq
Bawaslu Banyumas saat menggelar kegiatan deklarasi damai.
Foto: Eko Widiyatno.
Bawaslu Banyumas saat menggelar kegiatan deklarasi damai.

REPUBLIKA.CO.ID, PURWOKERTO -- Masa kampanye Pemilu 2019 sudah dimulai sejak 23 september 2018 lalu. Namun sejauh ini, Bawaslu Banyumas, Jawa Tengah, masih menemukan adanya caleg yang belum paham mengenai mekanisme pelaksanaan kampanye. Terutama dalam hal mekanisme perizinan.

Koordinator Divisi Pengawasan, Humas dan Hubungan Antar Lembaga Bawaslu Banyumas, Yon Daryono, menyebutkan dalam pelaksanaan kampanye, para caleg memang tidak diwajibkan untuk mengantongi izin dari pihak yang berwenang.

''Namun sesuai ketentuan yang berlaku, setiap caleg yang hendak melakukan kampanye wajib menyampaikan pemberitahuan pada pihak kepolisian, yang dibuktikan dengan  mengantongi surat tanda terima pemberitahuan (STTP) dari kepolisian,'' jelasnya.

Adanya caleg yang belum mengetahui mekanisme kampanye, menurut Yon, dibuktikan dengan masih adanya caleg yang hendak melakukan kampanye namun belum memiliki STTP. ''Bahkan kemarin ini, kami mendapati seorang caleg untuk DPR RI yang hendak berkampanye di Banyumas, namun belum mengantungi STTP,'' katanya.

Terhadap caleg tersebut, Bawaslu akhirnya meminta untuk mengurus STTP lebih dahulu sebelum kampanye dimulai. ''Mengurus STTP itu tidak sulit kok. Cukup menyampaikan pemberitahuan pada petugas yang berwenang di Polres, maka STTP akan diberikan. Bahkan Kapolres sudah memberikan jaminan petugas yang mengeluarkan STTP, akan layani 24 jam sehari,'' ujarnya.

Yon menyebutkan, mekanisme kampanye dengan harus mengantongi STTP, sudah  diatur dalam Undang Undang Nomor 7 Tahun 2017, Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 23 Tahun 2018, PKPU Nomor 28 Tahun 2018, PKPU Nomor 33 Tahun 2018, dan Peraturan Bawaslu Nomor 28 Tahun 2018.

Berdasarkan ketentuan tersebut, setiap kegiatan yang mengandung unsur kampanye harus disertai dengan STTP dari kepolisian. Dalam regulasi, katanya, tidak dijelaskan berapa jumlah minimal peserta kampanye. ''Kalau pun pesertanya hanya dua, namun bila dalam pertemuan itu ada unsur kampanye berupa ajakan untuk memilih salah satu caleg, maka harus memiliki STTP,'' jelasnya.

Namun Yon juga menyebutkan, bila seorang caleg berada dalam di lingkungan kerumunan orang namun tidak mengajak warga untuk memilih dirinya, maka tidak ada unsur kampanye. ''Selama tak ada unsur kampanye, ya tidak perlu mengurus STTP,'' katam dia.

Yon juga menyebutkan, adanya kewajiban caleg untuk mengantongi STTP, sebenarnya juga sebagai bentuk perlindungan bagi para caleg saat melakukan kampanye. Dengan melakukan pemberitahuan, petugas dari kepolisian bisa memantau aspek keamanan pelaksanaan kampanye caleg bersangkutan.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement