Jumat 05 Oct 2018 15:00 WIB

KPAI Minta Pemerintah Perhatikan Hak-Hak Anak Korban Bencana

Kegiatan trauma healing juga harus dilakukan pada anak-anak yang menjadi korban.

Rep: Inas Widyanuratikah/ Red: Esthi Maharani
Pengungsi merawat anaknya yang terluka akibat bencana alam gempa bumi dan tsunami saat beraktivitas di Posko Pengungsian Rumah Dinas Gubernur, Palu, Sulawesi Selatan, Rabu (3/10).
Foto: Republika/Putra M. Akbar
Pengungsi merawat anaknya yang terluka akibat bencana alam gempa bumi dan tsunami saat beraktivitas di Posko Pengungsian Rumah Dinas Gubernur, Palu, Sulawesi Selatan, Rabu (3/10).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) mendorong Pemerintah Daerah memenuhi hak dasar anak-anak korban gempa dan tsunami di Sulawesi Tengah. Menurut Komisioner KPAI, Susianah Affandy Pemerintah Daerah harus bergerak cepat dalam melakukan distribusi logistik dan membuka dapur umum di pengungsian.

"Daerah-daerah yang sulit dijangkau dengan kendaraan darat, harus diupayakan menggunakan fasilitas yang tersedia milik AU," kata Susianah, melalui keterangan tertulis yang diterima Republika, Jumat (5/10).

Susianah mengatakan, Pemerintah Daerah dan aparat keamanan harus menjamin keamanan di sepanjang jalan yang dilalui kendaraan logistic yang dikirimkan relawan dan organisasi sosial. Selain relawan dan organisasi sosial, bantuan logistic juga dikirimkan oleh keluarga korban dari luar Palu seperti Makasar, Pare-pare dan daerah lainnya.

Aparat keamaan harus dapat mencegah terjadinya penjarahan kepada kendaraan pengangkut logistic yang melewati jalanan. Untuk menghindari kemacetan jalan dari arah Makasar, Pemerintah dan Pemerintah Daerah harus membuat kebijakan atau akses bagi relawan dan organisasi sosial yang ingin membantu korban gempa, misalnya akses dari Poso, Gorontalo dan sebagainya.

KPAI juga meminta Pemerintah Daerah untuk mendata anak-anak yang orang tua dan keluarganya meninggal dunia. Selain itu, KPAI mengimbau kepada Pemerintah untuk melakukan pengawasan kepada anak-anak korban gempa yang memiliki rencana keluar atau meninggalkan Kota Palu karena bisa saja mereka justru terjebak perdagangan manusia atau korban eksploitasi.

"Pemerintah harus memberikan perlindungan sebagaimana diatur dalam ketentuan UU dan Peraturan Pemerintah," kata dia.

Kegiatan trauma healing juga harus dilakukan pada anak-anak yang menjadi korban. Selanjutnya, seluruh pihak harus mencarikan sekolah pindahan dan memberikan jaminan pendidiman bagi anak-anak korban.

"Selain mencarikan sekolah, Pemerintah juga harus segera mendirikan sekolah darurat. Kegiatan sekolah darurat yang akan dirikan harus memperhatikan kondisi geografis, kondisi tanah mengingat adanya fenomena likuifaksi di Palu," kata Susanah melanjutkan.

Susanah juga meminta Pemerintah menyediakan ruang konsultasi keluarga di sekitar tenda pengungsian. Hal ini perlu dilakukan karena anak-anak dan keluarganya membutuhkan waktu lama tinggal di tenda pengungsian.

Ruang Konsultasi Keluarga berfungsi sebagai ruang edukasi masyarakat terhadap permasalahan seperti kesehatan, pusat trauma healing dan informasi keluarga. Selain itu KPAI juga berharap agar Pemerintah dan Pemerintah Daerah menyediakan Ruang Sahabat Anak sebagai ruang bermain, olahraga dan rekreasi.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement