Jumat 05 Oct 2018 14:59 WIB

Fadli Tanggapi Santai Pelaporan Terhadap Dirinya ke MKD DPR

Fadli diduga melanggar kode etik terkait kasus hoaks aktivis Ratna Sarumpaet.

Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Fadli Zon
Foto: Republika TV/Havid Al Vizki
Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Fadli Zon

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Wakil Ketua DPR RI Fadli Zon menanggapi secara santai pelaporan yang dilakukan beberapa elemen masyarakat terhadap dirinya ke Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR. Fadli diduga melanggar kode etik terkait kasus hoaks aktivis Ratna Sarumpaet.

"Laporan ke MKD itu salah alamat, mereka tidak mempelajari dengan dalam karena anggota DPR itu kalau ada laporan masyarakat ya harus kita respons," kata Fadli di Kompleks Parlemen, Jakarta, Jumat (5/10).

Fadli menilai, dirinya tidak melanggar etik anggota DPR karena pernyataannya merespons pengaduan yang disampaikan Ratna Sarumpaet kepada dirinya. Menurut dia, apa yang dilakukannya adalah menjalankan amanat konstitusi sehingga ketika Ratna mengaku berbohong, dirinya merasa tertipu.

"Kita yang dibohongi, itu yang harus diselidiki, sehingga tidak ada pelanggaran etika yang saya lakukan," ujarnya.

Fadli mempersilakan Kepolisian menyelidiki kasus dugaan pernyataan bohong yang dilakukan Ratna dan mengungkap dalang di balik kasus tersebut. Menurut dia, pihak yang dirugikan dalam kasus Ratna tersebut adalah koalisi Prabowo-Sandiaga sehingga Kepolisian harus mengungkap kasus tersebut.

"Kami yang dirugikan, kalau mau melihat dengan teori konspirasi, lihat siapa yang dirugikan. Ketika ada pihak yang dirugikan maka ada pihak lain yang diuntungkan," katanya.

Sebelumnya, Jaringan Advokat Penjaga NKRI (Japri) dan Advokat Pengawal Konstitusi melaporkan empat anggota DPR RI ke Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD). Keempat anggota DPR tersebut adalah Wakil Ketua DPR Fadli Zon dan Fahri Hamzah, serta Rachel Maryam dan Mardani Ali Sera.

Keempat orang tersebut dilaporkan karena diduga melanggar kode etik dengan menyebarkan informasi bohong atau hoaks tentang penganiayaan yang dialami Ratna Sarumpaet. Keempatnya diduga melanggar Pasal 3 ayat (1) dan ayat (4) serta Pasal 9 ayat (2) Peraturan Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Kode Etik DPR RI.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement