Jumat 05 Oct 2018 03:14 WIB

10 Pencuri Dipajang di Jalanan Sibuk Kota Sukabumi

Guna memberikan efek jera pada pelaku kejahatan

Garis polisi.   (ilustrasi)
Foto: Antara/Oky Lukmansyah
Garis polisi. (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, SUKABUMI -- Polres Sukabumi Kota, Jawa Barat, memajang 10 pelaku pencurian di jalan sekitar Tugu Mandiri di Jalan Ahmad Yani, Kota Sukabumi, agar masyarakat bisa mengetahui para pelaku kejahatan tersebut.

"Ini untuk memberikan efek jera kepada para pelaku kejahatan agar tidak lagi mengulangi kejahatannya dan juga bisa memberikan pembelajaran kepada masyarakat agar selalu waspada," kata Kapolres Sukabumi Kota, AKBP Susatyo Purnomo Condro, Kamis (4/10).

Adapun 10 tersangka yang terlibat kasus pencurian dengan kekerasan, pencurian dengan pemberatan dan pencurian kendaraan bermotor berinisial RZK (25), NWP (29), JA (26), RE alias I (28), HS alias G (27), OM alias O (35), RMH alias H. (21), PA alias J (25), P aliasn B (31) dan MR alias T (48).

Untuk barang bukti yang disita dari tangan tersangka seperti dua unit mobil, 16 unit sepeda motor, lima kunci letter T, satu BPKB, satu kunci kontak, 441 Slop rokok berbagai merk. Satu buah dusbook telepon genggam (HP),  satu lembar faktur penjualan HP, lima potong celana dan baju.

Yang dilakukan Polres Sukabumi Kota inipun menjadi tontonan warga baik saat melintas maupun yang tengah beraktivitas di sekitar lokasi. Apalagi Jalan Ahmad Yani ini merupakan jalur sibuk karena salah satu pusat perbankan dan perdagangan.

Dengan adanya acara tersebut menyedot perhatian ratusan warga yang hanya sebatas melihat bahkan ada juga yang memfoto serta merekam video para tersangka kejahatan ini.

"Para tersangka ini telah melakukan aksi kejahatannya di 28 lokasi berbeda di wilayah hukum Polres Sukabumi Kota dan sudah lama menjadi incaran kami," katanya.

Susatyo mengatakan untuk pelaku pencurian dengan pemberatan dijerat dengan Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman penjara tujuh tahun. Untuk pelaku pencurian dengan kekerasan dijerat dengan Pasal 365 KUHP dengan ancaman hukum 12 tahun penjara.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement