Kamis 04 Oct 2018 10:39 WIB

Istri Maafkan Sang Suami yang Menikamnya Ketika Hamil

Sang suami berulangkali meminta maaf atas tindakan bodoh yang ia lakukan.

Rep: Lintar Satria/ Red: Teguh Firmansyah
Palu Hakim di persidangan (ilustrasi)
Palu Hakim di persidangan (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, ANKARA -- Seorang istri memaafkan suaminya yang telah menikam ia ketika sedang hamil. Pada April 2017, aparat menahan seorang pria setelah menikam istrinya ketika terjadi pertengkaran saat sarapan di Istanbul, Turki.

"Saya ingin dia dibebaskan, kami sudah menjalani situasi yang menyulitkan ini selama dua tahun bersama anak-anak, ia berulang kali minta maaf, hal seperti ini terjadi di semua rumah," kata perempuan tersebut dalam persidangan, seperti dilansir dari Hurriyet Daily, Kamis (4/10).

Pengadilan Bakirkoy ke-17 pun memenuhi permintaan perempuan tersebut dan membebaskan sang suami. Adapun Jaksa terlebih dahulu mengajukan dakwaan kepada laki-laki tersebut dan meminta pengadilan menghukumnya selama 20 tahun penjara.

"Saya sangat menyesal, sangat sedih, saya meminta pengampunan, saya sudah menghabiskan 15 bulan dipenjara," kata laki-laki tersebut di pengadilan.

Hakim membebaskan laki-laki tersebut dan menunda persidangan selanjutnya. Kepada temannya perempuan tersebut mengatakan ia masih percaya dengan suaminya.

"Ini pertama kalinya dia melakukan hal seperti itu, saya percaya dengan suami saya," katanya.

 

 

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement