Kamis 04 Oct 2018 08:47 WIB

Persib Bandung Mempertanyakan Beratnya Sanksi PSSI

Ada 14 hukuman diberikan Komdis PSSI, 10 di antaranya untuk Persib.

Bobotoh alias pendukung Persib berjalan di depan mural Persib di Bandung, Jawa Barat, Selasa (2/10).
Foto: Antara/Novrian Arbi
Bobotoh alias pendukung Persib berjalan di depan mural Persib di Bandung, Jawa Barat, Selasa (2/10).

REPUBLIKA.CO.ID Oleh: Bambang Noroyono, Hartifiany Praisra

Persib Bandung tidak bisa menerima sanksi dan hukuman yang ditetapkan oleh Komisi Disiplin Persatuan Sepak Bola Seluruh Indonesia (Komdis PSSI). Klub yang berbasis di Jawa Barat (Jabar) itu akan mengajukan banding terhadap keputusan Komdis PSSI.

Manajer Persib Bandung Umuh Muchtar menyebut berbagai sanksi yang diberikan Komdis PSSI kepada timnya tidak mendasar dan sangat merugikan, bahkan dinilai tergesa-gesa. "Ini saya bilang sanksi yang tidak mendasar. Dasarnya dari mana mereka mengambil sanksi seperti ini?" kata Umuh di Bandung, Rabu (3/10).

Umuh juga mempertanyakan apakah PSSI sudah melaporkan berbagai peristiwa yang terjadi dalam laga Persija Jakarta vs Persib kepada Federasi Sepak Bola Dunia (FIFA). Investigasi yang dilakukan PSSI juga tidak luput dari pertanyaannya. 

"Carilah keadilan yang benar, jangan karena nafsu, jangan karena inginnya menghancurkan Persib. Saking nafsunya untuk membubarkan Persib sehingga diberikan sanksi seperti ini," katanya.

Komdis PSSI telah memutuskan sanksi terhadap Persib atas insiden tewasnya suporter Persija Jakarta, Haringga Sirilia, sesaat sebelum laga pekan ke-23 Liga 1 2018, Ahad (23/9). Keputusan tersebut resmi dibacakan pada Selasa (2/10).

Ada 14 daftar hukuman yang diputuskan Komdis PSSI. Sepuluh di antaranya divoniskan kepada Persib, sedangkan empat lainnya kepada tim Macan Kemayoran.

Menengok isi keputusan tersebut, Wakil Ketua Komdis PSSI Umar Husin mengatakan, ada dua katergori. Pertama, sanksi yang terkait dengan insiden tewasnya Haringga. Kedua, sanksi terhadap pemain yang melakukan pelanggaran Kode Disiplin Liga 1 2018 saat laga di Gelora Bandung Lautan Api (GBLA).

Terkait insiden tewasnya Haringga, Komdis PSSI menghukum berat Persib. Hukuman tersebut berupa laga usiran tanpa suporter dan penonton sampai pungkas musim kompetisi 2018. 

Komdis PSSI meminta Persib menuntaskan laga kandangnya di luar Jawa dan mewajibkan Maung Bandung berkandang di Kalimantan. Persib baru boleh berkandang di wilayahnya pada awal musim Liga 1 2019. Namun, Persib tetap tanpa suporter dan penonton sampai pertengahan musim mendatang.

Komdis PSSI juga menghukum ketua panitia pertandingan lokal (panpel) Persib vs Persija selama dua musim tidak boleh terlibat dalam setiap pertandingan Liga 1, sekaligus mewajibkan denda senilai Rp 100 juta. Persib juga diminta menghentikan segala bentuk aksi provokasi dan kampanye rasialisme serta permusuhan terhadap kelompok suporter yang ada di Indonesia.

Hukuman lainnya terkait pelanggaran Kode Disiplin Liga 1 yang terjadi saat laga pekan ke-23. Komdis PSSI menghukum empat pemain dan satu ofisial Persib berupa teguran keras sampai larangan bertanding. 

Hukuman terkait laga pun menimpa empat pemain Persija. Komdis juga memberikan hukuman berupa teguran keras sampai larangan bertanding.

Gubernur Jawa Barat M Ridwan Kamil menilai sanksi yang dijatuhkan Komisi Disiplin PSSI kepada Persib terlalu berlebihan. Menurut dia, sanksi atas peristiwa kematian yang dialami oleh suporter Persija memang sudah sepatutnya diberikan. 

Akan tetapi, kata dia, sanksi yang diberikan Persib berlebihan karena sejumlah pemain juga mendapatkan hukuman berat larangan tiga hingga lima kali pertandingan tidak boleh bermain.

Bobotoh, sebutan suporter Persib, juga menilai sejumlah sanksi yang diberikan Komdis PSSI tidak adil. Bahkan, mereka menyebut sanksi yang diberikan sebagai sesuatu yang zalim.

"Sanksi pemindahan pertandingan kandang dan sanksi tanpa penonton hingga akhir musim adalah sesuatu yang zalim dan sangat tidak adil bagi Persib dan bobotoh pada umumnya," ujar pentolan Flowers City Casual (FCC), Rizky Maulana.

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement