Rabu 03 Oct 2018 23:00 WIB

Eni Saragih Bantah Uang Suap Mengalir ke Suaminya

KPK telah menetapkan tiga orang tersangka dalam kasus ini.

Rep: dian fath risalah/ Red: Muhammad Hafil
Mantan Wakil Ketua Komisi VII DPR Eni Maulani Saragih tiba untuk menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, Rabu (12/9).
Foto: Republika/Iman Firmansyah
Mantan Wakil Ketua Komisi VII DPR Eni Maulani Saragih tiba untuk menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, Rabu (12/9).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Mantan Wakil Ketua Komisi VII Eni Maulani Saragih membantah adanya aliran suap yang digunakan untuk kampanye suaminya M  Al Khadziq, di pilkada Temanggung. Kini, suami Eni, sudah terpilih menjadi bupati Temanggung.

"Insya Allah nggak ada ya. Saya janji untuk kembalikan semua," tegas Eni di Gedung KPK Jakarta, Rabu (3/10).

Sebelumnya, KPK menduga ada aliran dana untuk keperluan Pilkada Temanggung yang diikuti suami Eni, M Al Khadziq, yang kini terpilih menjadi bupati. Namun, KPK tak menjelaskan terkait atau tidaknya aliran duit dari Eni dengan kasus PLTU Riau-1.

KPK baru menetapkan tiga orang tersangka dalam kasus dugaan suap proyek pembangunan PLTU Riau-I. Ketiga tersangka itu yakni bos Blackgold Natural Recourses Limited Johannes Budisutrisno Kotjo (JBK), Wakil Ketua Komisi VII DPR RI Eni Maulani Saragih (EMS), serta mantan Menteri Sosial Idrus Marham (IM).

Dalam kasus ini, Eni diduga kuat telah menerima hadiah atau janji dari Kotjo. Eni diduga menerima uang sebesar Rp6,25 miliar dari Kotjo untuk memuluskan Blakcgold sebagai penggarap proyek milik PLN tersebut.

Penyerahan uang ke Eni dilakukan secara bertahap dengan rincian, pemberian pertama pada November-Desember 2017 sekitar Rp4 miliar. Kedua, pada Maret-Juni 2018‎ sekitar Rp2,25 miliar.

Pada proses pengembangan kasus, KPK akhirnya menetapkan Idrus. Diduga, Idrus dijanjikan akan mendapatkan bagian yang sama besar dari jatah Eni yakni senilai 1,5 juta dollar AS jika PPA Proyek PLTURiau-I berhasil dllaksanakan oleh Kotjo dan kawan-kawan.

Idrus juga diduga mengetahui dan memiliki andil atas jatah atau fee yang diterima Eni. Tak hanya itu, mantan Sekjen Partai Golkar ini juga disinyalir mendorong proses penandatangan Purchase Power Agreement (PPM) atau jual beli dalam proyek pembangunan PLTU mulut tambang Riau-1.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement