REPUBLIKA.CO.ID, DENPASAR -- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Bali bersama Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Bali memberi perlindungan pada hak pilih masyarakat melalui Gerakan Melindungi Hak Pilih (GMHP). Ini dilaksanakan mulai 1 Oktober hingga 28 Oktober 2018 dengan melakukan pencermatan data anomali, ganda, dan menambah pemilih yang belum terdaftar dalam daftar pemilih.
"Kami juga melibatkan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil, Kantor Wilayah Hukum dan HAM Bali, Kesbangpol, dan partai politik peserta pemilu 2019," kata Ketua KPU Provinsi Bali, I Dewa Agung Gede Lidartawan, Rabu (3/10).
GMHP ini, sebut Lidartawan dilaksanakan berdasarkan rekomendasi Bawaslu, partai politik, dan pemerintah. Tujuannya untuk menyempurnakan kembali daftar pemilih tetap hasil perbaikan (DPTHP) yang telah ditetapkan secara nasional 16 September lalu.
"Kita perbaiki elemen data pemilih yang belum akurat, serta mendata pemilih yang terdaftar dalam DPT," katanya.
Kepala Divisi Data dan Informasi KPU Bali, I Gusti Ngurah Agus Darmasanjaya menambahkan teknis pelaksanaan penyusunan DPTHP pertama serta stakeholder pemilu dilakukan untuk menyukseskan terciptanya data pemilih akurat, komprehensif, dan mutakhir. KPU Bali ke depannya sangat membutuhkan dukungan untuk memfasilitasu pendataan penghuni lembaga pemasyarakatan dan rumah tahanan yang selama ini terkendala identitas kependudukan.
"Sebelumnya kendala pendataan warga binaan di lapas dan rutan karena identitasnya tidak lengkap, sehingga Bawaslu dan KPU bersinergi mengawal hak konstitusi WNI mana pun yang tercatat sebagai daftar pemilih," katanya.