Selasa 02 Oct 2018 21:25 WIB

KPU: Pelaksanaan Pemilu di Sulteng Tidak Akan Ditunda

UU Pemilu memberikan ruang untuk penundaan jika ada kerusuhan atau bencana.

Rep: Dina Erika Nugraheny/ Red: Muhammad Hafil
Sejumlah Prajurit TNI melakukan penguburan massal terhadap jenazah korban gempa bumi dan tsunami di Taman Pemakaman Umum (TPU) Poboya Indah, Palu, Sulawesi Tengah, Selasa (2/10).
Foto: Republika/Putra M. Akbar
Sejumlah Prajurit TNI melakukan penguburan massal terhadap jenazah korban gempa bumi dan tsunami di Taman Pemakaman Umum (TPU) Poboya Indah, Palu, Sulawesi Tengah, Selasa (2/10).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA--Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengatakan tidak akan menunda pelaksanaan Pemilu Serentak 2019 di Provinsi Sulawesi Tengah (Sulteng). Menurut KPU, pemungutan suara Pemilu tetap dilaksanakan pada 17 April 2019 untuk 34 provinsi.

Hal itu diungkapkan oleh Komisioner KPU, Viryan, Selasa (2/10). "Tidak (ditunda). Tetap dilaksanakan pada 17 April 2019," ujarnya kepada wartawan di Kantor KPU, Menteng, Jakarta Pusat.

Dia menjelaskan, rentang waktu dari saat ini hingga 17 April 2019 masih lama. Karena itu,  masih banyak waktu untuk melakukan perbaikan dan pembenahan dalam rangka persiapan Pemilu 2019.

"Masih jauh, kecuali ini H-3 (ada kejadian bencana alam). Saat ini, masih jauh, sementara proses perbaikan  itu biasanya memakan waktu tiga bulan," tegasnya.

Sementara itu, Komisioner KPU, Wahyu Setiawan menegaskan tidak mungkin terjadi penundaan pemungutan suara  pemilu 2019 di Sulteng. Jika Pemilu ditunda, KPU bisa melanggar aturan dalam UU Pemilu Nomor 7 Tahun 2017.

"Tidak akan ditunda, tidak mungkin. Tidak mungkin dalam pengertian kami bertentangan dengan Undang-Undang," ujarnya pada Selasa.

Namun, dirinya mengakui UU Pemilu memberikan ruang untuk penundaan pemungutan suara jika memang ada kerusuhan atau bencana alam yang membuat sebagian atau seluruh tahapan pemilu tidak dapat dilaksanakan.

"Dalam UU Pemilu juga dimungkinkan akan ada pemilu susulan dan ada pemilu lanjutan. Jadi, UU kita sudah mengantisipasi sedemikian rupa," pungkas dia.

Adapun pelaksanaan pemilu lanjutan dan pemilu susulan diatur dalam Bab Pasal 431 sampai Pasal 433 UU Pemilu Nomor 7 Tahun 2017.

Sebelumnya, anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), Fritz Edward Siregar, mengatakan saat ini penyelenggara pemilu belum memikirkan akan melakukan penundaan pelaksanaan pemungutan suara di lokasi bencana alam Palu dan Donggala. Meski demikian, Bawaslu masih terus mengumpulkan informasi tentang perkembangan kerusakan infrastruktur akibat gempa bumi dan tsunami di dua daerah tersebut.

"Sampai sekarang, berdasarkan hasil diskusi kami dengan KPU, belum ada terpikir untuk proses penundaan (pelaksanaan pemilu). Penudaan itu biasanya karena bencana alam di hari H (pemungutan suara). Mudah-mudahan proses recovery bisa berjalan dengan segera," ujar Fritz.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement