REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kepolisian telah menetapkan 49 orang tersangka tindakan pencurian di Kota Palu. Kadiv Humas Polri Irjen Pol Setyo Wasisto mengatakan, ke-49 tersangka tersebut dijerat pasal 363 KUHP.
"Bukan penjarahan, tapi pencurian di saat bencana alam dengan tersangka 49 orang," kata Setyo dalam Forum Merdeka Barat, Selasa (2/10).
Menurut Setyo mereka saat ini mereka semua telah ditahan oleh kepolisian setempat. Adapun barang bukti yang diamankan, kata dia, yaitu berupa soundsystem, LCD, printer, amplifier, mesin ATM, linggis, obeng, sepeda motor, AC, kunci inggris, martil, dispenser, satu karung sandal, satu karung sepatu, pakaian dan celana.
"Tim gabungan Ditreskrim Polda dan Satreskrim Polres Palu yang telah melakukan penahanan terhadap tersangka," jelas dia
Sementara itu, kata dia, bagi masyarakat yang mengambil makanan tidak dijerat pasal pencurian. Karena hal itu dinilai wajar dilakukan pada situasi darurat.
"Itu situasi darurat. Kalau kita mengalami seperti itu kita juga ingin survive. Ingin mendapatkan makanan, apalagi pikirkan mungkin anaknya. Ada yang bayi ada yang anak kecil, mereka butuh makanan," ungkap dia.