REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan pengacara, Lucas sebagai tersangka usai menjalani pemeriksaan sebagai saksi. Pada Senin (1/10), penyidik KPK memanggil Lucas sebagai saksi kasus dugaan suap kepada mantan Panitera Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Edy Nasution, yang ikut menjerat mantan bos Lippo Group, Eddy Sindoro (ES).
Lucas diduga membantu pelarian Eddy Sindoro ke luar negeri. Eddy Sindoro sendiri telah ditetapkan sebagai tersangka sejak November 2016 dan tak pernah memenuhi panggilan penyidik KPK.
"KPK meningkatkan status penanganan perkara ke penyidikan sejalan dengan penetapan LCS (Lucas) sebagai tersangka," ujar Wakil Ketua KPK, Saut Situmorang di Gedung KPK Jakarta, Senin (1/10) malam.
Saut menerangkan, dalam perkembangan penyidikan, penyidik KPK menemukan bukti permulaan yang cukup adanya dugaan Lucas dengan sengaja mencegah atau merintangi penyidikan dugaan suap pengajuan PK ke PN Jakarta Pusat, yang menjerat Eddy Sindoro. Lucas diduga turut andil membantu Eddy Sindoro mangkir dari penyidikan usai penetapannya sebagai tersangka.
Sehingga, keberadaan Eddy Sindoro pun bisa dan masih berada di luar negeri. "LCS berperan untuk tidak memasukkan ESI ke wilayah yuridiksi Indonesia, tapi dikeluarkan keluar negeri," kata Saut.
Sebelumnya, KPK juga telah mencegah Lucas bepergian ke luar negeri atas kasus tersebut sejak 18 September 2018. Atas perbuatannya, Lucas dijerat Pasal 21 Undang-Undang Nomor Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1.
Dalam kasus ini, KPK menetapkan Eddy Sindoro sebagai tersangka suap kepada mantan Panitera Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Edy Nasution, pada akhir 2016. Eddy diduga memberikan sejumlah uang kepada Edy Nasution terkait dengan sejumlah perkara yang berkaitan dengan Lippo Group.