Selasa 02 Oct 2018 00:13 WIB

Polemik Metode Kampanye di Daerah Bencana

Kampanye kemanusiaan lewat pembagian sembako justru bisa melanggaran aturan kampanye.

Rep: Dian Erika Nugraheny, Dessy Suciati Saputri, Dian Fath Risalah, Febrianto Adi Saputro, Fauziah Mursid, Rizky Suryarandika/ Red: Ratna Puspita
Warga korban gempa mengambil berbagai keperluan logistik di Mamboro, Palu Utara, Sulawesi Tengah, Senin (1/10).
Foto:
Calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres) nomor urut 02 Prabowo Subianto - Sandiaga Salahuddin Uno menyampaikan konferensi pers terkait gempa dan tsunami di Sulawesi Tengah, di kediaman Prabowo, Kertanegara, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Senin (1/10).

Kampanye terselubung

Usulan kampanye kemanusiaan lewat pemberian bantuan sembilan kebutuhan pokok (sembako) ini mengundang reaksi dari anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Rahmat Bagja. Ia mengatakan bantuaan kemanusiaan untuk korban gempa dan tsunami di Palu tidak boleh memakai unsur kampanye. 

Bawaslu akan menindaklanjuti bentuk-bentuk bantuan kemanusiaan yang mengarah kepada bentuk kampanye terselubung. "Kami mengharapkan agar bantuan kemanusiaan tidak menggunakan simbol parpol atau mengandung hal-hal yang berbau kampanye,” kata dia.

Jika nantinya ditemukan bentuk-bentuk bantuan, Bawaslu akan melakukan penindakan. "Kami akan menindaklanjuti temuan itu. Apakah bentuk sumbangan itu mengarah kepada politik uang atau lainnya. Karena hal ini kan bisa digolongkan politik uang," kata Bagja. 

Bagja pun meminta pengawas pemilu setempat bertindak bijaksana. Sebab, dalam kondisi sedang pemulihan pascabencana alam, kondisi mental masyarakat di Palu dan Donggala masih belum sepenuhnya membaik. 

"Masyarakat sedang dalam kondisi chaos, kemudian jika ditambah harus terpecah karena bantuan parpol A, parpol B. Jika seperti ini kan malah bisa menimbulkan masalah. Kami tidak mengharapkan hal itu terjadi," kata dia. 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement