Selasa 02 Oct 2018 00:13 WIB

Polemik Metode Kampanye di Daerah Bencana

Kampanye kemanusiaan lewat pembagian sembako justru bisa melanggaran aturan kampanye.

Rep: Dian Erika Nugraheny, Dessy Suciati Saputri, Dian Fath Risalah, Febrianto Adi Saputro, Fauziah Mursid, Rizky Suryarandika/ Red: Ratna Puspita
Warga korban gempa mengambil berbagai keperluan logistik di Mamboro, Palu Utara, Sulawesi Tengah, Senin (1/10).
Foto:
Sejumlah warga korban bencana gempa bumi dan tsunami dirawat di Rumah Sakit Lapangan Yonkes Kostrad, Palu, Sulawesi Tengah, Senin (1/10).

Bukan metode kampanye

Wahyu menerangkan soal penyaluran bantuan kepada korban bencana alam. Ia menegaskan hal tersebut bukan termasuk metode kampanye. 

"Jadi (peserta pemilu) dipersilahkan memberikan bantuan kemanusiaan, tetapi tanpa diembel-embeli oleh kepentingan politik tertentu," ujar Wahyu kepada wartawan di Kantor KPU, Menteng, Jakarta Pusat, Senin (1/10).

Dia menjelaskan, kepentingan politik tertentu itu berkaitan dengan atribut, alat peraga, atau materi kampanye. "Materi kampanye itu bisa bendera (parpol) atau foto capres (dan cawapres)," kata dia. 

photo
Komisioner KPU, Wahyu Setiawan (kiri). (RepublikaTV)
“Jenis-jenis mobil yang memang di-branding untuk kepentingan sosial tentu saja diperbolehkan, itu sesuai dengan aturan KPU," kata Wahyu Setiawan.

KPU melarang peserta kampanye memberikan bantuan dengan menggunakan unsur-unsur tersebut. Terlebih, jika bantuan yang disalurkan nantinya dikemas dengan wadah yang memuat logo dan bendera parpol atau foto capres-cawapres.  "Jika dilakukan, bantuan (yang ada muatan logo parpol dan foto capres) bisa dipandang sebagai bentuk kampanye oleh Bawaslu," kata dia. 

Ia menambahkan KPU mengizinkan peserta menurunkan mobil ambulans yang berlogo parpol untuk menolong korban bencana. “Banyak parpol memiliki mobil bantuan semacam itu, maka tidak mungkin logonya dihilangkan dulu,” kata dia. 

KPU menganggap mobil semacam itu memang digunakan untuk kepentingan sosial. “Jenis-jenis mobil yang memang di-branding untuk kepentingan sosial tentu saja diperbolehkan, itu sesuai dengan aturan KPU," kata dia.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement