REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pengacara musisi Ahmad Dhani, Hendarsam Marantoko, mengatakan kliennya tidak dapat menghadiri persidangan terkait ujaran kebencian di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Senin (1/10). Ahmad Dhani tidak bisa datang ke sidang lantaran berada di Surabaya, Jawa Timur.
"(Ahmad) Dhani-nya hari ini tidak bisa datang, dia ke Surabaya, kemungkinan ada kerjaan," kata Hendarsam saat dihubungi di Jakarta, Senin.
Saat ditanya mengenai agenda Ahmad Dhani ke Surabaya, Hendarsam mengaku ia tidak tahu pasti. "Tidak tahu ya (soal agenda), tetapi ada kerjaan kata beliau. Mungkin akan sekalian (kalau ada panggilan dari Polda Jawa Timur)," kata Hendarsam.
Ia mengatakan, kliennya telah memberi kuasa ke tim penasihat hukum untuk menghadiri persidangan dengan agenda mendengar keterangan saksi. "Sidangnya lanjut hari ini, sekitar jam tiga, nanti ada tim pengacara yang ke sana," kata dia.
Ahmad Dhani dilaporkan oleh Koalisi Elemen Bela NKRI ke Subdit V Cyber Crime Ditreskrimsus Polda Jatim terkait pernyataan musisi tersebut terhadap banser yang dianggap memuat ujaran kebencian. Sementara itu, untuk kasus di PN Jakarta Selatan, Ahmad Dhani menyatakan seluruh pernyataannya yang tersebar di media sosial Twitter tidak ada yang bernuansa fitnah dan hoaks.
"Saya sudah kasih rambu-rambu, tidak ada tweet (cicitan) yang hoaks, walaupun (konten cuitan) dibuat oleh relawan," kata Ahmad Dhani.
Ahmad Dhani dilaporkan oleh Sekretaris Jenderal Cyber Indonesia Jack Boyd Lapian ke Polda Metro Jaya pada 2017 terkait beberapa cuitannya yang dianggap menyebarkan kebencian terhadap Ahok. Atas perbuatan tersebut, Jaksa mendakwa Ahmad Dhani telah melanggar Pasal 45A Ayat 2 juncto Pasal 28 Ayat 2 Undang Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), dengan hukuman enam tahun penjara.
TAKE