Ahad 30 Sep 2018 06:23 WIB

Ormas Diberdayakan untuk Pengamanan Pemilu 2019

ORMAS DIBERDAYAKAN UNTUK PENGAMANAN PEMILU 2019

(Ilustrasi) Sejumlah penari membawa lambang partai politik saat pentas kesenian dalam rangka sosialisasi Pemilu 2019 di Indramayu, Jawa Barat, Sabtu (21/4). Kegiatan yang digelar KPUD Indramayu dengan tema
Foto: ANTARA FOTO/Dedhez Anggara
(Ilustrasi) Sejumlah penari membawa lambang partai politik saat pentas kesenian dalam rangka sosialisasi Pemilu 2019 di Indramayu, Jawa Barat, Sabtu (21/4). Kegiatan yang digelar KPUD Indramayu dengan tema "Filosofi Warna" tersebut untuk menyosialisasikan Pemilu 2019 mendatang.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Organisasi masyarakat yang telah terdaftar akan diberdayakan untuk pengamanan Pemilu 2019. Keterlibatan ormas ini akan diakomodir ketika aparat keamanan dan pemda melakukan kerja sama untuk pengamanan pemilu. 

"Ormas tidak boleh berpolitik praktis, tetapi ormas dapat dimanfaatkan menjaga stabilitas keamanan, kenyamanan, dan ketertiban. Nanti ada kerja sama aparat keamanan dan pemda," ujar Dirjen Politik dan Pemerintahan Umum Kemendagri Sudarmo di Jakarta, Sabtu (29/9).

Menghadapi Pemilu 2019, kata Sudarmo, Badan Kesatuan Bangsa dan Politik melakukan pemetaan potensi yang mungkin mengganggu pelaksanaannya dan tahapannya sudah berjalan. Pemetaan tersebut akan mencakup kemungkinan sumber gangguan kelancaran pemilu, termasuk ormas yang dilihat dari karakteristik, budaya serta militansi.

Ditjen Politik dan Pemerintahan Umum Kemendagri berharap ormas yang telah terdata dapat diarahkan untuk turut menjaga keamanan dan ketertiban selama Pemilu 2019. Namun, untuk ormas yang tidak terdata akan sulit untuk dilakukan pembinaan.

Sudarmo mengatakan tidak tercantum larangan untuk ormas mendukung pasangan calon tertentu dalam UU Ormas. Akan tetapi, ormas dilarang mengumpulkan dana untuk partai politik.

Ia mengatakan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) dalam melakukan pengawasan pengumpulan dana ormas untuk parpol, sementara ranah Kemendagri memberikan sanksi atas dasar masukan dari Bawaslu. "Sanksi administratif, teguran pertama, teguran kedua dan pencabutan izin langsung tanpa pengadilan," ujar dia.

Kini, terdapat 369.574 ormas yang terdaftar di Kementerian Hukum dan HAM, Kemendagri, Kementerian Luar Negeri dan pemda.Ormas merupakan mitra pemerintah dari elemen masyarakat yang diberdayakan untuk membantu pemerintah melakukan pembangunan di daerah.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement