Sabtu 29 Sep 2018 17:00 WIB

Polemik Menteri Kampanye: Sikap Kubu Jokowi dan Prabowo

TKN Jokowi-Ma'ruf yakin tidak ada konflik kepentingan saat menteri kampanye.

Pasangan Capres Petahana dan Cawapres, Joko Widodo (Jokowi) - Ma'ruf Amin menemui para pendukungnya sebelum mendatangi kantor KPU RI di Tugu Proklamasi, Jakarta, Jumat (21/9).
Foto: Republika/Mahmud Muhyidin
Pasangan Capres Petahana dan Cawapres, Joko Widodo (Jokowi) - Ma'ruf Amin menemui para pendukungnya sebelum mendatangi kantor KPU RI di Tugu Proklamasi, Jakarta, Jumat (21/9).

REPUBLIKA.CO.ID Oleh: Fauziah Mursid, Dian Erika Nugraheny

Wakil Ketua Tim Kampanye Nasional Koalisi Indonesia Kerja (KIK) Abdul Kadir Karding menegaskan para menteri yang masuk dalam daftar TKN Jokowi-Ma'ruf akan mematuhi aturan terkait pembagian tugas sebagai menteri dan tim kampanye. Karding memastikan tidak ada konflik kepentingan antara tugas sebagai menteri dan tim pemenangan pasangan Jokowi-Ma'ruf.

"Prinsipnya, para menteri tersebut tidak akan melanggar peraturan perundangan maupun PKPU [Peraturan KPU]. Kita cegah demikian rupa agar tidak terjadi conflict of interest," kata Karding di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat (28/9).

KPU telah merilis dokumen daftar tim kampanye kedua pasangan capres-cawapres Jokowi-Ma'ruf Amin maupun Prabowo Subianto-Sandiaga Uno. Dalam daftar itu, Jokowi-Ma'ruf Amin mendaftarkan tim kampanye dengan total 5.279 orang.

Dari anggota tim kampanye Jokowi-Ma'ruf Amin terdapat para menteri Kabinet Kerja, anggota DPR, pimpinan parpol, hingga para caleg 2019 dari partai koalisinya. Sementara, dokumen tim kampanye Prabowo-Sandiaga Uno dengan 17 halaman hanya berjumlah 94 orang. Komposisi anggotanya terdiri atas anggota DPR, pimpinan partai, hingga mantan menteri.

Apalagi, kata Karding, aturan terkait keterlibatan pejabat negara dalam kampanye telah diatur secara ketat dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu maupun di Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU). "Rambu-rambu sudah sangat ketat dan silhkan teman-teman Bawaslu melakukan pengawasan ketat," kata Karding.

Sekjen PKB itu mengungkapkan alasan para menteri terdaftar dalam daftar kampanye tersebut karena kebanyakan sekaligus sebagai calon anggota legislatif di partainya masing-masing. Sehingga, ia tidak sependapat jika menteri yang juga sebagai petugas partai tidak diperbolehkan berpolitik.

Karding menegaskan, para menteri sebagian besar adalah rekomendasi partai dan kader partai politik. Terlebih, peraturan perundangan juga tidak melarang keterlibatan menteri dalam berpolitik.

"Itu pandangan keliru, pandangan yang benar penjabat politik bolehlah berpolitik. Mereka itu adalah orang politik. Jadi, menteri sebagian besar rekomendasi politik dan rata-rata kader partai," katanya.

Karding melanjutkan, yang terpenting saat ini memastikan pemisahan tugas menteri dengan kepentingan untuk kampanye. Terkait hal itu, sudah ada aturan ketat yang mengaturnya.

"Jangankan menteri, presiden saja tidak boleh pakai Istana Negara, tidak boleh kampanye visi-misi, tidak boleh memberi hadiah, itu presiden, apalagi menteri-menteri, sangat diatur ketat oleh UU. Kita pastikan menteri-menteri itu tidak akan melanggar aturan. Mereka bisa cuti," ujarnya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement