Kamis 27 Sep 2018 19:15 WIB

Bupati Bener Meriah Didakwa Beri Suap Gubernur Aceh Rp 1 M

Pemberian suap dilakukan dalam tiga tahap.

Rep: Dian Fath Risalah/ Red: Muhammad Hafil
Gubernur nonaktif Aceh Irwandi Yusuf bersiap menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, Kamis (26/7).
Foto: Antara/Aprillio Akbar
Gubernur nonaktif Aceh Irwandi Yusuf bersiap menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, Kamis (26/7).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA - Bupati Bener Meriah didakwa menyuap Gubernur Aceh Irwandi Yusuf Rp 1.050.000.000 oleh  Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi ( JPU KPK) di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (27/9). Menurut JPU KPK, Ahmadi memberikan uang suap secara bertahap sebanyak tiga kali.

"Pemberian dengan maksud supaya pegawai negeri atau penyelenggara negara tersebut berbuat atau tidak berbuat sesuatu dalam jabatannya," ujar Jaksa Ali Fikri di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Kamis (27/9).

Diduga, pemberian suap agar Irwandi mengarahkan Unit Layanan Pengadaan (ULP) Provinsi Aceh memberikan persetujuan terkait usulan Ahmadi, agar kontraktor dari Kabupaten Bener Meriah dapat mengerjakan program pembangunan yang bersumber dari Dana Otonomi Khusus (DOK) Aceh tahun 2018 di Bener Meriah. Adapun, pemberian bertahap dilakukan sebanyak tiga kali, yakni Rp 120 juta, Rp 430 juta dan 500 juta. Pemberian uang melibatkan ajudan Irwandi dan beberapa orang lainnya.

Ahmadi didakwa melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 64 ayat 1 KUHP.

Menanggapi dakwaan yang telah dibacakan, Kabiro Humas KPK Febri Diansyah mengatakan, fakta-fakta dugaan suap telah diuraikan di dakwaan dan akan dibuktikan satu persatu di pengadilan.

"Karena terdakwa tidak mengajukan Eksepsi, maka pada persidangan berikutnya, Senin 1 Oktober 2018, JPU KPK akan mulai mengajukan saksi-saksi untuk kepentingan pembuktian Dakwaan," terang Febri.

"KPK juga mengajak masyarakat, khususnya warga Aceh untuk mengawal persidangan ini. Karena dana DOK Aceh tersebut semestinya dapat dinikmati masyarakat Aceh. Adanya korupsi tentu saja akan merugikan masyarakat dan hanya menguntungkan pihak-pihak tertentu saja," tambah Febri.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement