Kamis 27 Sep 2018 18:09 WIB

IDI Minta Rujukan Online BPJS Kesehatan Diperbaiki

IDI meminta harmonisasi aturan BPJS dan Kemenkes serta libatkan organisasi profesi

Rep: Rr Laeny Sulistyawati/ Red: Ichsan Emrald Alamsyah
BPJS Kesehatan.
Foto: ANTARA FOTO
BPJS Kesehatan.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pengurus Besar Ikatan Dokter Indonesia (PB IDI) meminta aturan baru Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan terkait rujukan online dan berjenjang di fasilitas kesehatan (faskes) diperbaiki dan ditunda.

Kepala Bidang JKN PB IDI Noor Arida Sofiana meminta penangguhan rujukan online itu."Rujukan online berbasis kompetensi masih perlu diperbaiki dan ditunda," ujarnya saat dihubungi Republika, Kamis (27/9).

Baca Juga

Apalagi, kata dia, dengan kondisi rujukan online seperti ini maka pergerakan peserta Jaminan Kesehatan Nasional-Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS) juga terkendala karena dengan adanya ketentuan jarak faskes dalam radius tertentu. Persoalan ditambah dengan BPJS Kesehatan yang tidak melibatkan IDI dan perhimpunan dokter spesialis sebagai organisasi profesi tetapi kemudian membuat kebijakan itu.

Ia menegaskan, harus ada harmonisasi aturan yang dibuat BPJS Kesehatan itu dengan Kemenkes serta melibatkan organisasi profesi supaya tidak tumpang tindih pelaksanaannya di lapangan. Ia meminta IDI melakukan harmonisasi aturan peraturan direktur jaminan pelayanan kesehatan (perdirjampelkes) nomor 4 tentang rujukan online berbasis kompetensi yang terintegrasi sistem informasinya dengan regulasi yang sudah diatur dalam PMK no 1 tahun 2012 tentang sistem rujukan pelayanan kesehatan dan undang-undang (UU) 44 tahun 2009 tentang Rumah Sakit.  

"Jadi, BPJS Kesehatan harus duduk bersama dengan Kemenkes dan organisasi profesi seperti IDI karena sistem rujukan berbasis kompetensi ini tidak bisa berjalan dengan baik dan kompetensi yang menentukan adalah organisasi profesi," ujarnya.

Ia menambahkan, IDI akan menyampaikan masukan evaluasi aturan itu dan kendalanya di lapangan saat pertemuan lintas sektoral dengan Kemenkes maupun BPJS Kesehatan. 

Dalam mekanisme sebelumnya, pasien berobat mulai dari fasilitas kesehatan tingkat pertama, yakni pusat kesehatan masyarakat (puskesmas), klinik maupun dokter praktik swasta kemudian bisa dirujuk ke rumah sakit tipe D, C dan B. Namun, kini mekanismenya harus berjenjang dari rumah sakit tipe D ke C, B dan A.  N 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement