Kamis 27 Sep 2018 06:52 WIB

Kemenkes Wajibkan Sertifikat Laik Higiene Sanitasi

Pengendalian terhadap aspek higiene dapat mencegah risiko keracunan pangan.

Rep: Rr Laeny Sulistyawati/ Red: Friska Yolanda
Korban keracunan makanan tutut atau keong sawah masih menjalani perawatan di RS Setukpa Polri Sukabumi Jalan Bhayangkara Kota Sukabumi Kamis (26/7).
Foto: Republika/Riga Nurul Iman
Korban keracunan makanan tutut atau keong sawah masih menjalani perawatan di RS Setukpa Polri Sukabumi Jalan Bhayangkara Kota Sukabumi Kamis (26/7).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kementerian Kesehatan (Kemenkes) mewajibkan pengusaha besar bidang jasa boga atau restoran dan depot air minum memiliki sertifikat laik higiene sanitasi. Hal ini didorong karena masih terjadinya kejadian luar biasa (KLB) keracunan pangan.

Dirjen Kesehatan Masyarakat Kemenkes Kirana Pritasari mengatakan, hal ini sesuai dengan regulasi Kepmenkes Nomor 1098 tahun 2003 tentang Persyaratan Higiene Sanitasi Rumah Makan dan Restoran dan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 1096 Tahun 2011 tentang Higiene Sanitasi Jasaboga. Dalam aturan tersebut, pengusaha besar restoran dan jasa boga wajib punya sertifikat ini. 

"Jadi, restoran siap saji yang memiliki jaringan wajib memenuhi standar. Awareness perlu diperluas dan memenuhi standar yang aman," katanya saat press briefing Food Safety and Sustainability, di Jakarta, Rabu (26/9).

Mengutip data 2017, berdasarkan data Direktorat Kesehatan Lingkungan dan Public Health Emergency Operation Center (PHEOC) Kemenkes, terdapat 163 kali kejadian luar biasa dengan Case Fatality Rate (CFR) sebesar 0,1 persen. Kecenderungan kejadian KLB Keracunan Pangan sebagian besar masih bersumber dari pangan siap saji. 

Berdasarkan jenis pangan, kata dia, umumnya yang menjadi penyebab KLB Keracunan Pangan berasal dari masakan rumah tangga, yaitu sebesar 36 persen. Kasus yang berasal dari jasa boga tercatat sebesar 12 persen, jajanan sekolah sembilan persen, makanan kemasan tiga persen, dan makanan jajanan tujuh persen, dan selebihnya 33 persen tidak diketahui. 

Karena itu, pihaknya mewajibkan jasa boga, rumah makan, restoran, dan depot air minum memiliki sertifikat atau stikerisasi itu. Hal ini bertujuan untuk menjamin makanan yang diproduksi laik dan menekan angka keracunan pangan.

Ia menyebutkan, ada empat aspek higiene sanitasi untuk mendapatkan sertifikat laik higiene sanitasi/stikerisasi. "Pertama pangan, kedua penjamah (food handler), ketiga tempat atau bangunan dan terakhir peralatan," katanya.

Pengendalian terhadap kontaminasi empat aspek tersebut dapat mencegah risiko terjadinya keracunan pangan. Jika memenuhi syarat, kata dia, pemerintah daerah (pemda) kabupaten/kota setempat yang mengeluarkan sertifikat higiene sanitasi. 

Berbeda dengan pengusaha besar yang wajib mendapatkan sertifikat ini, pihaknya terus mengingatkan pengusaha kecil makanan keliling atau kantin memilikinya. "Jadi kami mengedepankan edukasinya dan mengingatkan pengusaha jajanan di warung ini. Pada akhirnya kalau mereka tidak mau kehilangan konsumennya pasti memenuhi syarat itu (mendapatkan sertifikat atau stikerisasi)," katanya.

Kasi Kesehatan Lingkungan Dinas Kesehatan DKI Jakarta Dicky Alsadik menambahkan, pihaknya terus membina dan mengedukasi pengusaha jajanan dan kantin dengan menggandeng Dinas usaha mikro kecil menengah (UMKM). Pengusaha jajanan dan kantin terus diedukasi tentang pentingnya menjaga kebersihan makanan.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement