Selasa 25 Sep 2018 21:59 WIB

Blanko Terbatas, 155 Ribu Warga Indramayu Masih Pegang Suket

Warga yang sudah melakukan perekaman data, tidak bisa langsung memperoleh KTP-el

Rep: Lilis sri handayani/ Red: Esthi Maharani
Sejumlah warga antre mengambil surat keterangan (suket) KTP Elektronik
Foto: Antara/Oky Lukmansyah
Sejumlah warga antre mengambil surat keterangan (suket) KTP Elektronik

REPUBLIKA.CO.ID, INDRAMAYU – Sebanyak 155 ribu warga Kabupaten Indramayu yang sudah melakukan perekaman data, hingga kini belum menerima fisik kartu tanda penduduk elektronik (KTP el). Mereka pun terpaksa harus berpegang pada surat keterangan (suket) pengganti KTP-el.

‘’155 ribu warga itu statusnya print ready record, atau sudah rekam siap cetak, ‘’ ujar Kabid Pelayanan Pendaftaran Penduduk Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Indramayu, Kanadi Monoisman, saat ditemui di sela acara Roadshow Bus KPK di Pendopo Kabupaten Indramayu, Selasa (25/9).

Kanadi mengungkapkan, kondisi itu disebabkan terbatasnya blanko KTP-el dari Pemerintah Pusat. Akibatnya, warga yang sudah melakukan perekaman data, tidak bisa langsung memperoleh KTP-el secara fisik.

Bagi warga yang sudah melakukan perekaman data namun belum memperoleh KTP-el, maka Disdukcapil memberikan suket. Suket tersebut sama fungsinya dengan KTP-el, namun hanya berlaku selama enam bulan.

‘’Kalau blanko KTP-el datang, suket itu diganti, ‘’ tutur Kanadi.

Jika hingga batas waktu enam bulan blanko KTP-el tak juga tersedia, maka suket yang ada akan diperpanjang lagi. Yang penting, urusan administrasi kependudukan warga tak terganggu.

Namun, berdasarkan UU Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu, disebutkan bahwa pemilih wajib memiliki KTP-el pada Pemilu 2019. Itu berarti, suket tidak bisa digunakan untuk mencoblos dalam Pemilu 2019.

Sebelumnya, Plt Kepala Disdukcapil Kabupaten Indramayu, Dudung Indra Ariska, ketika ditanyakan mengenai pencetakan KTP-el, mengakui, hingga kini masih terkendala ketersediaan blangko. Setiap bulan, pihaknya mengajukan blangko sekitar 10 ribu keping.

‘’Pemerintah harusnya memenuhi kebutuhan blanko KTP-el hingga tercukupi semua kebutuhan,’’ tutur Dudung.

Selain kurangnya ketersediaan blangko, lanjut Dudung, kendala dalam pencetakan KTL-el juga karena kurangnya alat pencetaknya. Akibatnya, pencetakan KTP-el masih harus dilakukan di Kantor Disdukcapil Kabupaten Indramayu, tidak bisa dilakukan di setiap kecamatan.

Dudung mengatakan, Kabupaten Indramayu sebenarnya bisa melakukan pembelian alat tersebut untuk disebar ke berbagai kecamatan. Namun, Pemerintah Pusat hanya memberikan jatah enam bandwidth sehingga tidak menukupi untuk memenuhi kebutuhan di semua kecamatan di Kabupaten Indramayu.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement