Selasa 25 Sep 2018 09:36 WIB

KPK Limpahkan Dakwaan Penyuap PLTU Riau 1

KPK melimpahkan berkas perkara untuk terdakwa Johanner B Kotjo ke PN Jakpus.

Rep: Dian Fath Risalah/ Red: Bayu Hermawan
Tersangka kasus dugaan suap PLTU Riau-1 Johannes Budisutrisno Kotjo
Foto: Antara/Akbar Nugroho Gumay
Tersangka kasus dugaan suap PLTU Riau-1 Johannes Budisutrisno Kotjo

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah melimpahkan dakwaan dan berkas perkara untuk terdakwa Johannes B Kotjo (JBK) ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Senin (24/9). Kotjo adalah satu dari tiga tersangka kasus suap proyek PLTU Riau-1.

"Selanjutnya kami menunggu jadwal persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta untuk terdakwa pertama di kasus PLTU Riau 1 ini," kata Kabiro Humas KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Selasa (25/9).

Febri menuturkan, berdasarkan informasi dari pdnyidik, saat menjadi tersangka, Kotjo  juga mengajukan diri sebagai Justice Collaborator (JC). Nantinya, selama persidangan KPK akan mencermati apakah Kotjo serius atau tidak menjadi JC.

"Karena syarat penting dapat dikabulkan sebagai JC adalah mengakui perbuatan, membuka peran pihak lain seterang-terangnya konsistensi dan sikap koperatif di sidang juga menjadi perhatian KPK," ujarnya.

Dalam kasus ini, KPK menetapkan tiga orang tersangka Ketiga tersangka itu antara lain, Wakil Ketua Komisi VII Eni Maulani Saragih, bos Blackgold Natural Resources Limited Johannes Budisutrisno Kotjo dan teranyar Idrus Marham. Diduga saat menjabat sebagai PIt Ketua Umum Partai Golkar periode November sampai dengan Desember 2017 dan Menteri Sosial, Idrus diduga mengetahui dan memiliki andiI terkait dengan penerimaan uang oleh Eni dari Johannes. Diketahui, sekitar November Desember 2017 dIduga Eni menerima Rp 4 Miliar. Lalu, sekitar bulan Maret dan Juni 2018 diduga Eni jiga menerima sekitar Rp2,25 Miliar.

Idrus juga diduga berperan mendorong agar proses penandatanganan Purchase Power Agreement (PPM/jual beli dalam proyek pembangunan PLTU mulut tambang Riau 1. Selain itu, Idrus juga diduga telah menerima janji untuk mendapatkan bagian yang sama besar dari jatah Eni sebesar  1,5 juta dollar AS yang dijanjikan Johannes  apabila PPA Proyek PLTU Riau 1 berhasil dllaksanakan oleh Johannes dan kawan-kawan.

Dalam penyidikan perkara awal yang sudah dilakukan sejak 14 Juli 2018 hingga hari ini sekurangnya penyidik telah memeriksa 28 orang saksi. Atas perbuatannya, Idrus disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UndangUndang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncta Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP atau Pasal 56 ke-2 KUHPJuncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement