REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI Rahmat Bagja menilai alasan Ketua Umum Partai Demokrat Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) meninggalkan arena Deklarasi Kampanye Damai perlu diperiksa lebih dalam. Aksi walkout SBY terjadi kemarin saat acara digelar di Monas, Jakarta.
"Mengenai Pak SBY walkout itu hak kebebasan beliau dalam melakukan ekspresinya. Tetapi kenapa beliau walkout, itu perlu diperiksa; apakah memang seperti yang diucapkan atau memang teman-teman KPU agak kewalahan saat itu," kata Bagja di gedung Bawaslu RI, Jakarta, Senin (24/9).
Insiden SBY meninggalkan acara Deklarasi Kampanye Damai, yang digelar di kawasan Monas, Jakarta Pusat, Ahad (23/9), disebabkan oleh adanya aturan yang dilanggar oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI selaku penyelenggara acara. Sekretaris Jenderal Partai Demokrat Hinca Panjaitan mengatakan, presiden keenam RI itu melakukan aksi walkout karena ada pendukung pasangan calon 1 yang menggunakan atribut kampanye.
Hal itu tidak sesuai kesepakatan KPU dan peserta Pemilu 2019 bahwa dalam acara Deklarasi Kampanye Damai tidak boleh ada penggunaan atribut kampanye. Sebagai gantinya, para peserta pemilu harus mengenakan pakaian tradisional.
Terkait akan hal itu, Bawaslu Provinsi DKI Jakarta sedang melakukan penyelidikan terhadap temuan dugaan pelanggaran oleh KPU RI. Bagja mengatakan, temuan Bawaslu menunjukkan adanya ketidakadilan dalam pengaturan masuknya masing-masing pasangan calon dan pendukungnya.
"Terjadi kesalahan juga, misalnya pada saat paslon 1 masuk, kemudian massanya ikut di belakangnya, kemudian paslon 2 dengan massanya di belakangnya. Pengaturan itu tidak pas pada saat itu sehingga kemudian massa paslon 1 terlihat lebih banyak daripada massa paslon 2," ujar Bagja menjelaskan.
Selain itu, Bawaslu juga menemukan adanya dugaan pelanggaran berupa kelebihan atribut yang dibawa masuk oleh salah satu pasangan calon. Hal itu melanggar kesepakatan yang dibuat antara KPU dan para peserta Pemilu 2019.
"Memang ada kesepakatan itu bahwa tidak boleh membawa atribut karena atribut disediakan oleh KPU. Nah, tiba-tiba ada yang membawa atribut di luar kesepakatan itu. Yang kami sayangkan seperti itu," katanya.
Bawaslu sedang memeriksa temuan dugaan pelanggaran selama tujuh hari ke depan. Bawaslu juga membuka kesempatan bagi partai politik yang ingin menyampaikan aduannya terkait dugaan lainnya.