Ahad 23 Sep 2018 20:22 WIB

Seluruh Parpol Telah Serahkan Laporan Awal Dana Kampanye

Dua pasangan capres dan cawapres juga telah menyerahkan LADK

Rep: Inas Widyanuratikah/ Red: Hazliansyah
Laporan Awal Dana Kampanye.  Anggota Tim Bendahara TKN 2019 Jokowi - Maruf Amin,  Syafrizal (kiri)  menyerahkan daftar Laporan Awal Dana Kampanye Pemilu 2019 di KPU, Jakarta, Ahad (23/9).
Foto: Republika/ Wihdan
Laporan Awal Dana Kampanye. Anggota Tim Bendahara TKN 2019 Jokowi - Maruf Amin, Syafrizal (kiri) menyerahkan daftar Laporan Awal Dana Kampanye Pemilu 2019 di KPU, Jakarta, Ahad (23/9).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- 16 partai politik peserta Pemilu serentak 2019 telah menyerahkan Laporan Awal Dana Kampanye (LADK) ke Komisi Pemilihan Umum (KPU). Dua pasangan calon presiden dan wakil presiden nomor urut 01 Jokowi-Ma'ruf dan nomor 02 Prabowo-Sandiaga juga telah menyerahkan LADK mereka.

"Dari 16 parpol sudah menyerahkan LADK semua. Kedua, dua pasangan calon juga hadir menyerahkan LADK kepada KPU. Dengan begitu 16 parpol dan dua pasangan presiden dan wakil presiden sudah menyerahkan semua LADK kepada KPU," kata Komisoner KPU, Hasyim Asy'ari, usai penutupan penyerahan LADK, di Kantor KPU, Ahad (23/9).

Ia mengatakan, begitu parpol menyerahkan LADK, KPU langsung melakukan verifikasi. Parpol diberi waktu selama lima hari ke depan untuk melakukan perbaikan apabila masih terdapat hal yang butuh dibenahi.

Untuk besaran LADK masing-masing parpol maupun capres masih belum disampaikan karena masih ada yang butuh diverifikasi. "Akan dilaporkan nanti setelah masa perbaikan selesai," kata Hasyim.

Sementara itu, sesuai Undang-undang nomor 7 tahun 2017, apabila parpol dan DPD terlambat menyampaikan LADK, maka dapat dikenai sanksi berupa pembatalan sebagai peserta Pemilu di wilayahnya. Namun, terkait hal ini Hasyim mengatakan masih menunggu perkembangan dan laporan KPU dari seluruh Indonesia.

Di dalam Pemilu ini, Hasyim menjelaskan ada tiga jenis laporan dana. Pertama adalah LADK.

LADK berisi informasi dana awal kampanye, termasuk sumber, besaran, dan rekening khusus dana kampanye. Kemudian ada laporan penerimaan sumbangan dana kampanye. Angka tersebut akan dilaporkan kepada KPU pada awal tahun 2019 yaitu tanggal 2 Januari 2019.

"Ketiga laporan akhir dana kampanye atau LPPDK laporan penerimaan dan pengeluaran dana kampanye, itu nanti diserahkan pada kantor akuntan publik yang ditunjuk oleh KPU delapan hari setelah pemungutan suara. Kalau pemungutan suara 17 April maka 25 April 2019 masing-masing peserta pemilu juga harus menyerahkan LPPDK," kata dia menjelaskan.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement