Ahad 23 Sep 2018 14:25 WIB

Masih Banyak Kasus Korupsi Lain Menanti Najib Razak

Najib Razak marah atas cara rezim Mahathir Mohamad memperlakukan dia dan orang tuanya

Mantan Perdana Menteri Malaysia, Najib Razak (kanan) bersama putrinya, Nooryana Najwa
Foto: News Straits Times
Mantan Perdana Menteri Malaysia, Najib Razak (kanan) bersama putrinya, Nooryana Najwa

REPUBLIKA.CO.ID Oleh: Marniati

Perdana Menteri Malaysia Mahathir Mohamad mengatakan, Najib Razak kemungkinan akan menghadapi lebih banyak tuduhan atas kasus korupsi dan pencucian uang yang dilakukannya. Saat ini Mantan Perdana Menteri Malaysia tersebut telah didakwa atas 25 tuduhan hukum. 

Dilansir Star Online Malaysia, Sabtu (22/9), Mahathir menekankan, ia tidak mengintervensi tuduhan yang dialamatkan pada Najib. Semua itu tergantung pada penyelidikan polisi.

Ia menegaskan apa pun yang diputuskan oleh polisi, itu adalah urusan mereka. Mahathir mengaku tidak tertarik dengan persoalan intervensi itu namun dia percaya Najib telah melakukan banyak hal yang salah.

"Sekarang dia memperoleh 25 tuduhan dan saya diberi tahu ada lebih banyak lagi,” kata Mahathir setelah memimpin pertemuan dengan Komite Kabinet Khusus Anti-Korupsi, sebelumnya.

Pada Kamis, Najib mengaku tidak bersalah atas empat tuduhan korupsi dan 21 tuduhan lain untuk pencucian uang. Tuduhan itu terkait dengan skandal 1Malaysia Development Bhd (1MDB).

Pekan lalu, Komisi Pemberantasan Korupsi atau Suruhanjaya Pencegahan Rasuah Malaysia (SPRM) telah menahan bekas perdana menteri Malaysia, Datuk Seri Mohd Najib Abdul Razak, dalam kasus perusahaan 1MDB. Hal itu terkait masuknya uang 2,6 miliar ringgit ke rekening pribadinya.

Berdasarkan siaran pers yang dikirim ke media, Rabu (19/9), penahanan terhadap Najib Razak dilakukan pada Rabu pukul 16.13 waktu setempat di kantor SPRM, Putrajaya.  Najib akan menghadapi beberapa tuduhan di bawah Pasal 23 (1) Undang-Undang Suruhanjaya Pencegahan Rasuah Malaysia 2009.

Setelah mendapat izin mendakwa dari kejaksaan, Najib Razak akan dibawa ke Mahkamah Sesyen Kuala Lumpur pada 20 September 2018 pukul 15.00. Hal itu untuk pemeriksaan di mahkamah.

Najib kemudian bebas dengan jaminan 3,5 juta ringgit. Hakim ketua persidangan Azura Alwi juga menetapkan Najib diperbolehkan untuk menghadiri acara-acara publik.

Pengacara Najib, Tan Sri Shafee Abdulah, menyarankan jaminan sebesar 500 ribu ringgit. Namun, hal itu ditentang Jaksa Datuk Seri Gopal Sri Ram yang mengatakan Najib dapat mempengaruhi opini publik.

"Kasus ini melibatkan orang yang saat itu sedang memegang jabatan eksekutif tertinggi dan ia dihadapkan pada tuduhan yang serius," kata Sri Ram seperti dilansir dari Malaysia Kini, Kamis (20/9).

Sri Ram mengatakan Shafee telah mengejek peradilan dengan menyarankan jaminan sebesar 500 ribu ringgit. Menurut Sri Ram, jaminan Najib harusnya sebesar 5 juta ringgit.

Terkait perkembangan lain, Mahathir menepis klaim bahwa pemerintah menggunakan polisi dan komisi Anti-Korupsi Malaysia (MACC) untuk menekan anggota parlemen UMNO. “Ya, kebetulan orang-orang ini melakukan kejahatan. Jika anggota Umno tidak melakukan kejahatan apa pun, mereka tidak diselidiki."

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement