REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Mantan Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sigit Pamungkas menilai Pemilu 2019 memberi kerumitan bagi penyelenggara dan peserta pemilu. Salah satunya terkait pengaturan kampanye antara dua pasangan calon presiden dan wakil presiden, calon anggota legislatif maupun calon anggota DPD RI.
Sigit beralasan karena keserentakan penyelenggaraan pesta demokrasi, kampanye harus juga dilaksanakan bersamaan. "Jumlah parpol banyak, ada 16 parpol, lalu harus diatur kampanye dua paslon capres, caleg DPR, DPRD, dan juga perseorangan yakni DPD," kata Sigit saat ditemui wartawan dalam diskusi di Menteng, Jakarta, Sabtu (22/9).
Sigit mengatakan ada kemungkinan pelaksanaan kampanye dua pasangan calon capres bisa digelar serentak dalam satu daerah pada waktu yang sama. Karena itu, ia mengatakan, harus diatur agar pelaksanaan kampanye dua pasangan calon berjalan lancar.
"Dalam kasus tertentu, nanti barang kali, ada satu provinsi itu yang kampanyenya bersamaan antara dua paslon bersamaan, dua itu dipecah dijauhkan dan tidak berdekatan karena khawatir bersinggungan," kata Sigit.
Sigit menambahkan kerumitan juga bisa terjadi jika ada jadwal kampanye pasangan calon presiden dan wakil presiden yang bersamaan dengan kampanye calon anggota legislatif dari parpol luar koalisi dalam satu daerah dan waktu yang sama. "Boleh jadi yang kampanye itu capres nomor 1. Nah, untuk pileg yang bukan caleg yang bukan dukung paslon nomor 1 itu, nanti makin rumit," kata Sigit.
Pengamat P0litik dari Lingkar Madani Indonesia Ray Rangkuti meminta KPU mengatur secara rinci pemasangan alat peraga kampanya dalam pileg dan pilpres. Sebab pemasangan alat peraga kampanye menjadi salah satu elemen yang menjadi persoalan dalam Pemilu.
"Yang rumit itu justru elemen kecil teknisnya, kalau makro kebayang, tapi kalau yang tidak terduga itu elemen teknis yang bisa saja ganggu, seperti soal pemasangan baliho yang nggak tau seperti apa, presidenn dimana, caleg di mana," kata Ray.
Apalagi, kata Ray, peserta Pemilu 2019 mengalami peningkatan baik itu partai politik, calon anggota legislatif dari Pemilu sebelumnya. "Semua bersamaan apalagi ada 19 parpol, lalu pemasangan stiker caleg-caleg ini, elemen teknis yang nggak terduga dan itu bisa jadi mainan," katanya.
Pascapenetapan dan pengundian nomor urut pasangan calon presiden dan wakil presiden, Jumat (21/9), masa kampanye Pileg dan Pilpres akan dimulai 23 September 2018. Masa kampanye akan dimulai dengan kampanye damai pada Ahad (23/9) hari ini, dan akan berlangsung selama tujuh bulan ke depan hingga 13 April mendatang.