Pemerintah juga akan memberikan sanksi bagi pemerintah daerah yang masih melakukan perekrutan guru honorer. Sanksi yang akan diberikan tersebut berdasarkan surat edaran menteri.
"Karena guru ini sekarang jadi wewenang pemda, bukan pemerintah pusat. Political will pemda dan kepala sekolah sangat kita harapkan," katanya.
Menurut Muhadjir, sanksi yang diberikan nanti terkait dengan bantuan dana alokasi khusus (DAK). Namun, ia tak menjelaskan lebih lanjut terkait sanksi tersebut.
Ia mengatakan, surat edaran terkait penghentian perekrutan guru honorer tersebut disahkannya sejak ia menjabat sebagai menteri. Menurut dia, proses seleksi untuk menjadi pegawai pemerintah dibutuhkan agar kualitas SDM meningkat.
Saat ini, jumlah guru honorer tercatat mencapai lebih dari 700 ribu. Pemerintah mengarahkan para tenaga honorer yang tak memenuhi syarat perekrutan CPNS untuk mengikuti seleksi PPPK.
Muhadjir berharap tenaga honorer dapat menerima opsi yang diberikan pemerintah. "Tetap seleksi, tetap tes. Yang tidak lulus tes ya mohon maaf, juga tidak bisa diterima. Jadi, jangan ditawar soal kualitas," ujarnya.
Muhadjir juga berharap sejumlah solusi yang telah ditawarkan dapat membuat guru-guru honorer di sejumlah daerah berhenti melakukan mogok mengajar.
"Saya mohon guru kembali ke sekolah dan mengajar anak didiknya. Aspirasi sudah diakomodasi pemerintah," katanya.
(ed: satria kartika yudha)