Selasa 23 Jul 2024 07:37 WIB

Jabar tak Akan Cleansing Guru Honorer Seperti Jakarta, Ini Cara Mereka Pilih Jalan Tengah

Pemprov Jabar tetap akan memanfaatkan guru honorer dengan sistem yang baru.

Rep: Muhammad Fauzi Ridwan/ Red: Mas Alamil Huda
Sejumlah guru honorer menangis ketika doa bersama saat unjuk rasa di Kantor Pemerintahan Kabupaten Tegal, Jawa Tengah, Jumat (26/1/2024).
Foto: ANTARA FOTO/Oky Lukmansyah
Sejumlah guru honorer menangis ketika doa bersama saat unjuk rasa di Kantor Pemerintahan Kabupaten Tegal, Jawa Tengah, Jumat (26/1/2024).

REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG - Dinas Pendidikan (Disdik) Provinsi Jawa Barat tidak akan melakukan cleansing atau memberhentikan guru honorer seperti yang dilakukan Pemprov DKI Jakarta. Mereka tetap akan memanfaatkan guru honorer dengan sistem yang baru.

Kepala Bidang Guru dan Tenaga Kependidikan Disdik Jabar Diah Restu Susanti mengatakan, jumlah pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (P3K) guru di Jawa Barat mencapai 20.225 orang. Sedangkan guru non-aparatur sipil negara (ASN) atau honorer sebanyak 11.315 orang.

Baca Juga

"Ada 10.269 non ASN guru terdata di dapodik (data pokok pendidikan) dan ada 1.046 guru non-ASN non-dapodik, mereka mengajar tapi tidak ada di dapodik," ucap dia, Selasa (23/7/2024).

Diah mengatakan, para guru non ASN yang tidak terdata di dapodik terdata di surat keputusan bersama (SKB) organisasi perangkat daerah (OPD). Mereka mengajar di sekolah.

Dengan fenomena P3K dari swasta, ia mengatakan, akan mempengaruhi keberadaan para guru honorer di sekolah. Oleh karena itu Disdik Jabar tetap akan mempekerjakan guru honorer.

"Kami akan tetap memperkerjakan honorer, ini supaya tetap bekerja mengajar di sekolah tapi tidak menjamin mengajar di sekolah masing-masing karena sesuai kebutuhan sekolah yang ada," ucap dia.

Ia mengatakan, Disdik Provinsi Jabar tidak akan menonaktifkan guru honorer. Bagi guru honorer yang mengajar kurang dari 24 jam akan tetapi mempunyai sertifikasi guru akan disisir dan diberikan waktu mengajar.

Diah melanjutkan, para guru honorer ke depan dikontrak tidak lagi oleh kepala sekolah. Namun, mereka harus dikontrak kepala cabang dinas demi penataan sistem.

"Ke depan kontrak kerja untuk pemerataan dibuat SK kontrak kerja antara non-ASN sudah tidak lagi kepala sekolah tapi non-ASN dengan kepala cabang dinas untuk penataan," kata dia.

Diah menambahkan, anggaran untuk membayar gaji guru honorer berasal dari biaya operasional pendidikan daerah (BOPD). Dana tersebut berasal dari APBD Provinsi Jabar.

"Jadi tidak ada lagi kepala sekolah seenaknya rekrut tanpa kebutuhan," ungkap dia.

photo
Nasib guru honorer - (Republika.co.id)

Penjelasan Heru Budi soal cleansing guru honorer di Jakarta.. baca di halaman selanjutnya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement