REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA - Kabiro Humas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Febri Diansyah mengatakan, lembaga antirasuah sudah mengecek isi rekening dari terpidana kasus korupsi proyek KTP-elektronik Setya Novanto. Diketahui, rekening tersebut didapatkan dari istri Novanto, Deisti Astriani Tagor saat memberikan cicilan pembayaran uang pengganti.
Febri mengungkapkan, dari pengecekan awal jumlah di rekening sejumlah Rp 900 juta. Namun, KPK, belum lakukan pemindahbukuan dari rekening Novanto ke rekening KPK. " Belum dipindahbukukan," kata Febri saat dikonfirmasi, Jumat (21/9).
Sebelumnya, lanjut Febri, Novanto juga telah memberikan surat kuasa pemindahbukuan dari rekening Bank Mandiri milik Setya Novanto sejumlah Rp 1,116.624.197. Uang itu pun sudah dipindahkan ke rekening KPK, menambah uang cicilan Setya Novanto sebelumnya Rp 5 Miliar dan 100 ribu dollar AS.
KPK saat ini masih menunggu pelunasan pembayaran uang pengganti Novanto yang sudah diputus oleh Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta. Sejumlah uang pengganti tersebut akan disetorkan untuk memulihkan kerugian keuangan negara.
Berdasarkan putusan di tingkat I atau Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Novanto harus membayar uang pengganti sebesar Rp66 Miliar dan denda Rp500 juta. Sementara untuk denda, Novanto telah melunasinya.
Dalam perkara KTP-el, Novanto divonis 15 tahun penjara oleh Hakim Pengadilan Tipikor karena terbukti bersalah melakukan korupsi proyek pengadaan KTP-el secara bersama-sama yang merugikan negara sekira Rp2,3 triliun.