Jumat 21 Sep 2018 19:44 WIB

Caleg Koruptor Dipastikan akan Bertambah

MA tidak mengakomodasi caleg mantan narkoba atau pelaku kejahatan seksual.

Rep: Dian Fath R/ Red: Indira Rezkisari
Penyaringan caleg mantan koruptor
Foto: republika
Penyaringan caleg mantan koruptor

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Peneliti Pusat Kajian Anti Korupsi Universitas Gadjah Mada (Pukat UGM) Hifdzil Alim menilai putusan Mahkamah Agung (MA) yang telah mengizinkan mantan narapidana korupsi menjadi caleg, berakibat bertambahnya mantan pelaku pidana mencalonkan diri sebagai wakil rakyat. "Itu sudah pasti (mantan narapidana mencalonkan diri menjadi caleg)," kata Hifdzil saat dikonfirmasi, Jumat (21/9).

Menurutnya para caleg yang sudah dicoret oleh KPU karena merupakan mantan pelaku pidana baik korupsi, narkoba atau kejahatan seksual, akan meminta KPU kembali memasukkan namanya kembali. "Karena berdasarkan putusan MA tersebut," ucapnya.

Sebelumnya, Komisioner KPU, Pramono Ubaid Tanthowi menegaskan, hanya akan mengakomodasi putusan soal mantan narapidana korupsi menjadi caleg. "Kami sudah mempelajari amar putusan MA. Ternyata, hanya terkait mantan narapidana korupsi (yang dibatalkan oleh MA). Sementara itu, dua mantan narapidana lainnya, yakni narapidana bandar narkoba dan narapidana kejahatan seksual kepada anak tidak (tidak dibatalkan oleh MA)," ujar Pramono.

Karena itu, KPU hanya akan merevisi sebatas frasa mantan narapidana korupsi saja. Revisi itu rencananya akan dilakukan dengan menghapus frasa tersebut.

"Jadi yang dihapus terkait frasa 'sepanjang frasa mantan napi terpidana korupsi' nah itu yg dihapus. Sementara dua frasa lain tidak," tegas Pramono.

Lebih lanjut dia menjelaskan jika sudah meminta izin kepada Komisi II DPR untuk melakukan revisi terhadap PKPU pencalonan caleg dan PKPU pencalonan anggota DPD. Hal itu disampaikan saat rapat dengar pendapat dengan Komisi II DPR pada Selasa (18/9).

"Karena kalau kami minta waktu konsultasi tersendiri tidak mencukupi, maka kami minta izin akan mengirimkan draf revisi PKPU itu ke komisi II dan pemerintah dan nanti akan ditetapkan dulu oleh KPU.  Begitu nanti ada waktu untuk konsultasi baru kita akan konsultasikan stlh ditetapkan. Yang penting jadi dulu dan bisa digunakan oleh KPU, " tambah Pramono.

Pernyataan Pramono ini sekaligus sebagai klarifikasi atas pernyataannya KPU pada Selasa. Sebelumnya, KPU menyatakan akan mengakomodasi putusan MA terkait para mantan narapidana yang mendaftar sebagai bakal caleg. Menurut KPU sebelumnya, berdasarkan putusan MA, selain mantan narapidana korupsi, mantan narapidana bandar narkoba dan mantan narapidana kejahatan seksual kepada anak juga harus diakomodasi menjadi bakal caleg.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement