REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pemerintah tengah menyiapkan Peraturan Pemerintah mengenai manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja sebagai solusi persoalan tenaga honorer. RPP ini mengatur persyaratan yang dibutuhkan oleh tenaga honorer untuk menjadi pegawai pemerintah apabila tidak memenuhi syarat perekrutan CPNS.
"Baru saja kami menyelesaikan rapat internal dengan presiden dan beberapa menteri untuk membahas RPP mengenai manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Dalam RPP ini yang diatur adalah mengenai pengelolaan manajemen PPPK-nya," kata Kepala BKN Bima Haria Wibisana di Gedung Bina Graha, Kompleks Istana Presiden, Jakarta, Jumat (20/9).
Menurut Bima, persyaratan tersebut dibutuhkan untuk menjaga kualitas tenaga kerja pemerintah. Kendati demikian, tenaga honorer baru dapat mengikuti seleksi PPPK setelah PP PPPK ditetapkan.
"Ujian ini merupakan ketentuan yang harus diikuti berdasarkan UU untuk menjamin kualitas dari tenaga pengajar. Jadi itu harus tetap dilakukan. Dan juga harus sesuai dengan kebutuhan," jelas dia.
Selain itu, pemerintah juga telah menyiapkan skema lainnya jika tenaga honorer tak lolos seleksi PPPK. Yakni skema untuk memberikan kesejahteraan memadai sesuai dengan UMR di masing-masing daerah.
"Karena banyak guru honorer sekarang ini yang dibayar di bawah UMR. Ini tentu tidak manusiawi karena untuk masyarakat umum saja ada batasan UMR. Maka harus disesuaikan dengan UMR di masing-masing daerah," ujar Bima.
Skema yang disiapkan oleh pemerintah tersebut diharapkan dapat menjadi alternatif bagi tenaga honorer untuk meningkatkan kesejahteraannya. Menurut Bima, Presiden juga berpesan agar tak ada lagi perekrutan tenaga honorer jika skema yang disiapkan pemerintah tersebut dijalankan.
"Ini poin paling penting yang harus diikuti oleh para pemimpin di daerah atau pejabat pembina kepegawaiannya (PPK) untuk tidak lagi mengangkat tenaga honorer," tambahnya.
Bima menyebut, saat ini Kementerian Keuangan masih menggodok rancangan PP PPPK terkait kemampuan keuangan negara. Ia menjelaskan, berdasarkan UU Nomor 5 tahun 2014 tentang ASN, hak keuangan pegawai PPPK sama dengan PNS. Namun, mereka tak akan mendapatkan dana pensiun.
Selain itu, pemerintah juga akan membuat peta jabatan formasi untuk PPPK guna memetakan prioritas bidang yang dibutuhkan.
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) Syafruddiin menambahkan, perjanjian kerja PPPK tersebut menjadi solusi bagi para guru honorer untuk menjadi pegawai pemerintah non-PNS.
PPPK ini akan dilaksanakan setelah ujian CPNS selesai digelar. "Manakala ada yang tidak lulus dalam ujian (CPNS), maka dapat ikut PPPK," ujar dia.
Seleksi PPPK ini dapat diikuti oleh para tenaga honorer yang telah berumur lebih dari 35 tahun, bahkan dua tahun sebelum masa pensiun jabatan. Selain itu, tenaga profesional dan diaspora juga dapat mengikuti seleksi PPPK untuk menjadi tenaga pemerintah.
Menurut Syarifuddin, jangka waktu kontrak yang diberikan oleh pemerintah dalam PPPK ini yakni minimal satu tahun hingga masa pensiun. Sehingga, dari sisi aturan lama kerja hampir sama dengan aturan PNS.
Sementara itu, Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Muhadjir Effendy mengatakan, dengan solusi ini diharapkan agar para guru dapat kembali melaksanakan kegiatan belajar mengajar di sekolah.