REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU), Ilham Saputra, mengatakan ada waktu selama tiga hari kerja untuk pengajuan gugatan hasil penetapan Daftar Calon Tetap (DCT) Pemilu 2019. Pihak-pihak yang merasa dirugikan akibat penetapan DCT tersebut, boleh mengajukan gugatan sengketa ke Bawaslu.
"Tiga hari kerja (waktu yang diberikan untuk mengajukan gugatan ke Bawaslu). Tiga hari kerja ini dihitung sejak penetapan DCT pada Kamis (20/9)," ujar Ilham kepada wartawan di Kantor KPU, Menteng, Jakarta Pusat, Jumat (21/9).
Artinya, lanjut dia, tiga hari kerja itu adalah Jumat, Senin (24/9) dan Selasa (25/9). "Berarti Selasa pekan depan adalah hari terakhir (pengajuan gugatan ke Bawaslu)," tutur Ilham.
Menurut dia, semua gugatan yang masuk ke Bawaslu akan dirangkum terlebih dulu. Setelahnya, akan diinformasikan kepada KPU sekaligus menyampaikan undangan untuk pelaksanaan sidang sengketa di Bawaslu.
Sebelumnya, KPU secara resmi sudah menetapkan daftar calon tetap (DCT) Pemilu 2019. "KPU RI juga menetapkan DCT Anggota DPR sebanyak 7.968 calon dalam Keputusan KPU RI Nomor 1129/PL.01.4-Kpt/06/IX/2018 tentang Daftar Calon Tetap Anggota DPR RI Pemilu Tahun 2019, tanggal 20 September 2018," ujar Ketua KPU Arief Budiman saat membacakan hasil rapat pleno KPU, Kamis sore.
Dari jumlah tersebut, kata Arief terdapat 4.774 caleg laki-laki dan 3.194 caleg perempuan. Dengan demikian porsentase perempuan di Pemilu 2019 sebanyak 40 persen.
Arief juga menuturkan bahwa pihaknya juga menetapkan DCT anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) sebanyak 807 orang yang tersebar di 34 daerah pemilihan. Penetapan ini dituangkan dalam Keputusan KPU RI Nomor 1130/PL.01.4-Kpt/06/KPU/IX/2018 Tentang Penetapan Daftar Calon Tetap Perseorangan Peserta Pemilu Anggota DPD RI Tahun 2019.
"Jumlah calon anggota DPD sebanyak 807 calon dengan rincian sebanyak 671 calon laki-laki dan 136 calon perempuan," jelas dia.