Kamis 20 Sep 2018 21:06 WIB

Guru Sukabumi Tetap Mogok Mengajar

Para guru honorer menolak ketentuan batasan usia.

Rep: Riga Nurul Iman/ Red: Teguh Firmansyah
Aksi demo guru honorer jilid ke-2 dalam menuntut hak-hak guru honorer yang belum terpenuhi oleh Bupati, di Jalan Tegar Beriman Tengah, Cibinong, Kabupaten Bogor, Rabu (19/9).
Foto: Republika/Haura Hafizhah
Aksi demo guru honorer jilid ke-2 dalam menuntut hak-hak guru honorer yang belum terpenuhi oleh Bupati, di Jalan Tegar Beriman Tengah, Cibinong, Kabupaten Bogor, Rabu (19/9).

REPUBLIKA.CO.ID, SUKABUMI -- Para guru honorer di Kota Sukabumi, Jawa Barat akan melanjutkan aksi mogok mengajar. Langkah tersebut dilakukan karena tuntutan dari para guru honorer di Kota Sukabumi belum direspons oleh pemerintah.

"Kami melanjutkan aksi mogok masal sampai hari yang belum ditentukan,’’ ujar Ketua Forum Honorer Indonesia (FHI) Nanan Surahman kepada Republika.co.id, Kamis (20/9).

Sebab, kata ia, hingga kini belum ada jawaban pemerintah daerah, Pemprov Jabar maupun pemerintah pusat mengenai tuntutan guru honorer. Di antaranya penolakan mengenai ketentuan syarat batas usia 35 tahun untuk ikut seleksi penerimaan calon pegawai negeri sipil (CPNS) pada 2018.

Para guru honorer menolak ketentuan batasan usia itu karena tidak manusiawi dan diskriminatif.  Selain itu pra guru honorer juga menolak penerimaan CPNS untuk kategori umum.

Pasalnya ungkap Nanan, jika tetap dilakukan akan menambah sakit hati guru honorer. Harapannya pembukaan CPNS ini dilakukan setelah masalah guru honorer selesai.

Upaya mogok mengajar juga disuarakan Presidium Peduli Honorer Indonesia Kota Sukabumi. Dalam pernyataannya disebutkan menolak Permenpan RB Nomor 36 Tahun 2018 tentang penerimaan CPNS yang tidak berpihak pada para guru honorer yang lama mengabdi.

Ketua Presidium Peduli Honorer Indonesia Kota Sukabumi Syarif Hidayatullah mengatakan, para guru honorer meminta penundaan penerimaan CPNS 2018 kategori umum dan khusus. Selain itu meminta revisi undang-undang ASN agar lebih manusiawi terhadap guru honorer. "Terbitkan SK Wali Kota untuk seluruh guru honorer di Kota Sukabumi,’’ cetus Syarif. Selain itu meminta SK gubernur untuk honorer SMA."

Sehingga lanjut Syarif, guru honorer di Kota Sukabumi mogok mengajar mulai 20 September 2018. Mogok ini tidak ditentukan batas waktunya karena menunggu respon dari pemerintah.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement