Kamis 20 Sep 2018 13:08 WIB

KPU: Caleg Eks Koruptor Tak Mungkin Ditandai di Surat Suara

KPU masih berpeluang mengumumkan caleg eks koruptor.

Rep: Dian Erika Nugraheny/ Red: Muhammad Hafil
Penyaringan caleg mantan koruptor
Foto: republika
Penyaringan caleg mantan koruptor

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA-- Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU), Ilham Saputra, mengatakan caleg mantan narapidana korupsi tidak mungkin diberi tanda di surat suara. Namun, KPU membuka peluang untuk mengumumkan status caleg yang merupakan mantan narapidana korupsi di tempat pemungutan suara (TPS).

"Soal pemberian tanda itu, masih kami pertimbangkan. Namun, kalau untuk ditandai di surat suara, itu tidak mungkin," ujar Ilham kepada wartawan di Kantor KPU, Menteng, Jakarta Pusat, Kamis (20/9).

Sebab, kata dia, saat ini KPU sudah meresmikan rancangan surat suara. Rancangan itu pun sudah diumumkan ke publik.

"Kalau ditandai di surat suara itu sudah tidak bisa dilakukan. Sebab surat suara untuk caleg DPR,DPRD provinsi dan DPRD kabupaten/kota tidak ada fotonya. Yang ada fotonya itu hanya surat suara untuk calon anggota DPD dan surat suara untuk capres-cawapres," jelas Ilham.

Namun, KPU masih membuka peluang melakukan pengumuman caleg yang merupakan mantan narapidana korupsi di  TPS. Nantinya, pengumuman itu bisa dilakukan bersanding dengan nama-nama daftar caleg yang dipasang di TPS.

"Kalau untuk diumumkan di TPS bisa saja. Nanti ada daftar calon tetap (DCT) yang kami umumkan dengan nama dan gambar dan asal parpolnya. Nah apakah nanti kami bisa beri tanda, mana caleg koruptor di daftar DCT yang dipasang itu, atau seperti apa akan kami bicarakan lebih lanjut," tegas Ilham.

Sebelumnya, anggota Bawaslu, Fritz Edward Siregar mengatakan, lembaganya juga mendukung ada pengumuman caleg mana saja yang pernah menjadi mantan narapidana koruptor. Langkah lainnya, juga bisa dilakukan dengan membuat daftar atau memampangkan foto caleg koruptor di TPS.

Fritz mengungkapkan, usulan penandaan bagi caleg yang terlibat kasus korupsi sebenarnya telah didiskusikan sebelum Peraturan Komisi Pemiliham Umum (PKPU) nomor 20 diterapkan. PKPU nomor 20 tahun 2018 mengatur tentang pencalonan anggota DPR, DPRD dan DPD.

“(Dalam diskusi) kalau mau gerakan antikorupsi, silakan,” kata Fritz Edward Siregar di Jakarta Pusat, Selasa (18/9).

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement