REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA-- Mantan gubernur Sumatra Selatan Alex Noerdin tak memenuhi pemanggilan keduanya untuk diperiksa Kejaksaan Agung (Kejakgung), Kamis (20/9). Seharusnya, ia dijadwalkan diperiksa sebagai saksi terkait perkara tindak pidana dana hibah dan bantuan sosial (bansos) Pemerintah Provinsi Sumatra Selatan tahun anggaran 2013.
Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda bidang Pidana Khusus (JamPidsus) Kejaksaan Agung Warih Sadono mengatakan, Alex Noerdin tidak memenuhi panggilan tim penyidik Kejaksaan Agunng karena ada pelantikan Pj Gubernur Sumatra Selatan hari ini.
"Jadi yang bersangkutan tidak hadir karena ada acara pelantikan Pj Gubernur Sumatra Selatan. Nanti akan dipanggil ulang pekan depan," kata dia saat dikonfirmasi Republika, Kamis (20/9).
Warih pun mengaku telah menerima secara resmi pemberitahuan dari pihak Alex Noerdin melalui surat yang dilayangkan ke Jampidsus. "Sudah saya terima suratnya," kata dia.
Namun, Warih memastikan pihaknya akan kembali melakukan pemanggilan ulang pekan depan, jika kembali mangkir maka akan dipanggil secara paksa untuk diperiksa di Kejaksaan Agung. Alex direncanakan menjalani pemeriksaan Rabu 27 Oktober 2018 mendatang.
Pemanggilan tim penyidik Kejaksaan Agung kepada Alex Noerdin kali ini adalah panggilan yang kedua. Pada pemanggilan yang pertama pada 13 September 2018, Alex Noerdin tidak hadir atau mangkir dengan alasan tengah dinas di luar negeri.
Dalam kasus tersebut Kejaksaan Agung telah menetapkan dua tersangka, yaitu Kepala BPKAD Provinsi Sumatra Selatan Laonna Toningg dan Mantan Kepala Kesbangpol Provinsi Sumatra Selatan, Ikhwanuddin. Penetapan tersangka itu setelah penyidik melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi, di antaranya anggota DPRD Provinsi Sumsel.
Jampidsus menemukan adanya penyimpangan dalam perubahan anggaran untuk dana hibah dan bansos tersebut. Pada awalnua APBD menetapkan untuk hibah dan bansos Rp 1,4 triliun, namun berubah menjadi Rp 2,1 triliun. Lalu, pada perencanaan hingga pelaporan pertanggungjawaban terdapat dugaan pemotongan dan ketidaksesuaian anggaran.