Kamis 20 Sep 2018 02:04 WIB

Gerindra: M Taufik Sudah Menjalani Hukuman, Kan

Hingga kini belum ada keputusan wagub pengganti Sandiaga Uno.

Rep: Ali Mansur/ Red: Indira Rezkisari
Politikus Gerindra M Taufik.
Foto: Republika/Wihdan Hidayat
Politikus Gerindra M Taufik.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Keputusan Sandiaga Uno mundur dari kursi wakil gubernur DKI Jakarta membuat Gerindra dan Partai Keadilan Sejahtera (PKS) harus mencari pengganti. Nama Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta M Taufik dikabarkan sebagai kandidat dari Partai Gerindra.

Namun banyak kecaman dari berbagai elemen masyarakat jika Partai Gerindra ngotot mengusulkan M Taufik sebagai pengganti Sandiaga Uno. Kecaman itu muncul, mengingat M Taufik pernah dipidana dalam kasus korupsi.

Kolega M Taufik di DPRD DKI Jakarta yang juga dari Partai Gerindra, Prabowo Soenirman, menegaskan tidak ada masalah jika rekannya tersebut maju menggantikan Sandiaga Uno. Sebab M Taufik sudah menjalani hukuman.

"Orangnya (M Taufik) kan sudah menjalani hukuman kan. Kita berharap kalaupun nanti jika dia terpilih bisa amanah," kata Prabowo Soenirman, saat dihubungi melalui sambungan telepon, Rabu (19/9).

Selain itu, menurut Prabowo Soenirman, manusia tidak selamanya jelek, dan ada saatnya menjadi orang baik. Lanjutnya, apalagi yang bersangkutan (M Taufik) sudah menjadi anggota dewan bahkan menjadi Ketua DPRD DKI Jakarta.

Kemudian dia juga kembali mencalonkan diri sebagai calon legislatif pada pemilihan umum (pemilu) 2019. "Jadi kalau dia bermasalah kan dari dulu sudah dipermasalahkan," tambahnya.

Sandiaga Uno mundur sebagai wakil gubernur DKI setelah memutuskan untuk maju sebagai calon wakil presiden pendamping Prabowo Subianto pada pemilihan presiden (Pilpres) 2019. Tidak hanya itu, Sandiaga juga mengundurkan diri sebagai kader Partai Gerindra. Sementara PKS juga menginginkan posisi wakil gubernur DKI Jakarta, usai mereka menerima sembilan nama calon wakil presidennya tidak dipilih oleh Prabowo.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement