Rabu 19 Sep 2018 15:36 WIB

KPU Belum Pasti akan Tandai Surat Suara Caleg Eks Koruptor

KPU masih mempertimbangkan untuk menandai surat suara caleg eks koruptor.

Rep: Dian Erika Nugraheny/ Red: Bayu Hermawan
Komisioner KPU Wahyu Setiawan
Foto: Republika/Bayu Adji P
Komisioner KPU Wahyu Setiawan

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan mengatakan, pihaknya belum memastikan akan menggunakan opsi menandai surat suara caleg yang merupakan mantan narapidana kasus korupsi. Selain opsi tersebut, KPU masih mempertimbangkan untuk mengumumkan caleg mantan narapidana korupsi di setiap tempat pemungutan suara (TPS).

Menurut Wahyu, pada dasarnya KPU memiliki kewajiban untuk menyampaikan informasi tentang para caleg kepada masyarakat. Informasi tersebut sekaligus berupa data diri dan rekam jejak para caleg. Pemberian informasi ini pun berkaitan dengan adanya putusan Mahkamah Agung (MA) yang telah mengizinkan mantan narapidana korupsi menjadi caleg.

"Namun, bagaimana kami akan melakukan pengumuman kepada masyarakat soal para caleg dan caleg yang merupakan mantan narapidana korupsi ini yang kami belum memutuskan. Kami baru akan membahasnya dalam pleno KPU," ujar Wahyu ketika dijumpai wartawan di Kantor KPU, Menteng, Jakarta Pusat, Rabu (19/9).

Wahyu melanjutkan, saat ini KPU punya dua opsi untuk menginformasikan caleg mantan narapidana korupsi kepada masyarakat. Opsi pertama, diberi tanda di surat suara khusus bagi para caleg yang merupakan mantan narapidana korupsi saja. 

Opsi kedua, surat suara tidak diberi tanda apapun, tetapi para mantan narapidana korupsi yang menjadi caleg akan diumumkan di masing-masing TPS. Pengumuman dilakukan di TPS yang berapa di daerah pemilihan (dapil) para caleg mantan narapidana korupsi itu.  Namun, Wahyu menegaskan jika kedua opsi itu sama sekali belum dibahas dalam pleno KPU.

"Sifatnya baru opsi berupa formula yang demikian. Tetapi opsi ini belum dibahas dan belum menjadi putusan kami," ucapnya.

Sebelumnya, Komisioner KPU, Pramono Ubaid Tanthowi menegaskan, hanya akan mengakomodasi putusan soal mantan narapidana korupsi menjadi caleg.  "Kami sudah mempelajari amar putusan MA. Ternyata, hanya terkait mantan narapidana korupsi (yang dibatalkan oleh MA). Sementara itu, dua mantan narapidana lainnya, yakni narapidana bandar narkoba dan narapidana kejahatan seksual kepada anak tidak (tidak dibatalkan oleh MA)," ujar Pramono.

Karena itu, KPU hanya akan merevisi sebatas frasa mantan narapidana korupsi saja. Revisi itu rencananya akan dilakukan dengan menghapus frasa tersebut.  "Jadi yang dihapus terkait frasa 'sepanjang frasa mantan napi terpidana korupsi' nah itu yg dihapus. Sementara dua frasa lain tidak," tegas Pramono.

Lebih lanjut dia menjelaskan jika sudah meminta izin kepada Komisi II DPR untuk melakukan revisi terhadap PKPU pencalonan caleg dan PKPU pencalonan anggota DPD. Hal itu disampaikan saat rapat dengar pendapat dengan Komisi II DPR pada Selasa (18/9).

"Karena kalau kami minta waktu konsultasi tersendiri tidak mencukupi, maka kami minta izin akan mengirimkan draf revisi PKPU itu ke komisi II dan pemerintah dan nanti akan ditetapkan dulu oleh KPU.  Begitu nanti ada waktu untuk konsultasi baru kita akan konsultasikan stlh ditetapkan. Yang penting jadi dulu dan bisa digunakan oleh KPU, " tambah Pramono.

Pernyataan Pramono ini sekaligus sebagai klarifikasi atas pernyataannya KPU pada Selasa. Sebelumnya, KlU menyatakan akan mengakomodasi putusan MA terkait para mantan narapidana yang mendaftar sebagai bakal caleg. Menurut KPU sebelumnya, berdasarkan putusan MA, selain mantan narapidana korupsi, mantan narapidana bandar narkoba dan mantan narapidana kejahatan seksual kepada anak juga harus diakomodasi menjadi bakal caleg.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement