Rabu 19 Sep 2018 14:40 WIB

KPU Hapus Frasa Mantan Narapidana Korupsi Dalam PKPU Caleg

KPU hanya akan merevisi sebatas frasa mantan narapidana korupsi saja.

Rep: Dian Erika Nugraheny/ Red: Muhammad Hafil
Komisioner KPU, Pramono Ubaid Tanthowi, memberikan keterangan tentang hasil pleno KPU soal larangan caleg dari mantan narapidana kasus korupsi, Rabu (23/5). KPU memutuskan tetap akan memberlakukan aturan yang  melarang mantan koruptor mendaftar sebagai caleg.
Foto: Republika/Dian Erika Nugraheny
Komisioner KPU, Pramono Ubaid Tanthowi, memberikan keterangan tentang hasil pleno KPU soal larangan caleg dari mantan narapidana kasus korupsi, Rabu (23/5). KPU memutuskan tetap akan memberlakukan aturan yang melarang mantan koruptor mendaftar sebagai caleg.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA--Komisi Pemilihan Umum (KPU), mengklarifikasi pernyataan tentang tindak lanjut atas putusan Mahkamah Agung (MA) soal gugatan uji materi pada PKPU Nomor 20 dan PKPU Nomor 14 Tahun 2018. KPU menegaskan, hanya akan mengakomodasi putusan soal mantan narapidana korupsi menjadi calon anggota legislatif (caleg).

Hal tersebut disampaikan Komisioner KPU, Pramono Ubaid Tanthowi, ketika dijumpai wartawan di Kantor KPU, Menteng, Jakarta Pusat, Rabu (19/9). "Kami sudah mempelajari amar putusan MA. Ternyata, hanya terkait mantan narapidana korupsi (yang dibatalkan oleh MA). Sementara itu, dua mantan narapidana lainnya, yakni narapidana bandar narkoba dan narapidana kejahatan seksual kepada anak tidak (tidak dibatalkan oleh MA)," ujar Pramono.

Karena itu, KPU hanya akan merevisi sebatas frasa mantan narapidana korupsi saja. Revisi itu rencananya akan dilakukan dengan menghapus frasa tersebut.

"Jadi yang dihapus terkait frasa 'sepanjang frasa mantan napi terpidana korupsi' nah itu yang dihapus. Sementara dua frasa lain tidak," tegas Pramono.

Lebih lanjut dia menjelaskan jika sudah meminta izin kepada Komisi II DPR untuk melakukan revisi terhadap PKPU pencalonan caleg dan PKPU pencalonan anggota DPD. Hal itu disampaikan saat rapat dengar pendapat dengan Komisi II DPR pada Selasa (18/9).

"Karena kalau kami minta waktu konsultasi tersendiri tidak mencukupi, maka kami minta izin akan mengirimkan draf revisi PKPU itu ke komisi II dan pemerintah dan nanti akan ditetapkan dulu oleh KPU.  Begitu nanti ada waktu untuk konsultasi baru kita akan konsultasikan stlh ditetapkan. Yang penting jadi dulu dan bisa digunakan oleh KPU, " tambah Pramono.

Pernyataan Pramono ini sekaligus sebagai klarifikasi atas pernyataannya KPU pada Selasa. Sebelumnya, KlU menyatakan akan mengakomodasi putusan MA terkait para mantan narapidana yang mendaftar sebagai bakal caleg. Menurut KPU sebelumnya, berdasarkan putusan MA, selain mantan narapidana korupsi, mantan narapidana bandar narkoba dan mantan narapidana kejahatan seksual kepada anak juga harus diakomodasi menjadi bakal caleg.

Sebagaimana diketahui, sebelumnya ada 12 perkara PKPU yang diujimaterikan di MA, dua di antaranya dikabulkan dan dikabulkan sebagian. Kepala Biro Humas dan Hukum MA, Abdullah, memaparkan ada 12 perkara uji materi yang ditangani MA terkait dengan PKPU. Dari 12 perkara tersebut, hanya ada dua putusan yang dikabulkan dan dikabulkan sebagian.

Kedua perkara tersebut antara lain perkara nomor 30 P/HUM/2018 dan 46 P/HUM/2018. Perkara nomor 30 P/HUM/2018 diajukan oleh Lucianty untuk menguji PKPU No. 14/2018 tentang Pencalonan Perseorangan Peserta Pemilu Anggota Dewan Perwakilan Daerah. Sedangkan perkara nomor 46 P/HUM/2018 diajukan oleh Jumanto untuk menguji PKPU No. 20/2018 tentang Pencalonan Anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota.

Objek permohonan yang diajukan Lucianty adalah Pasal 60 (1) huruf g dan j sepanjang frasa "mantan terpidana korupsi". Batu uji pasal tersebut adalah Undang-Undang (UU) No. 7/2017 tetang Pemilu dan UU No. 12/2011 tentang Pembentukan Perundang-undangan.

Amar putusan perkara ini adalah permohonan dikabulkan sebagian. Di mana Pasal 60 (1) huruf j sepanjang frasa "mantan terpidana korupsi" diputus tidak mempunyai kekuatan hukum yang mengikat. Pasal tersebut dinilai bertentangan dengan Pasal 182 huruf g UU No. 7/2017.

Untuk perkara uji materi yang diajukan Jumanto, pasal yang diuji adalah Pasal 4 (3), Pasal 11 (1) huruf d, dan Lampiran B.3. Batu uji pasal-pasal tersebut adalah UU No. 7/2017, UU No. 12/1995 tentang Pemasyarakatan, dan UU No. 12/2011. Amar putusan perkara uji materi ini adalah dikabulkan dengan keterangan pasal-pasal tersebut bertentangan dengan Pasal 240 (1) huruf g UU No. 7/2017 dab Pasal 12 huruf d UU No. 12/2011.

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement