Rabu 19 Sep 2018 13:16 WIB

Pungli Sertifikat Tanah di Sumbar, Biaya Jasa Rp 800 Ribu

Maksimal biaya yang dikenakan BPN Rp 250 ribu.

Rep: Sapto Andika Candra/ Red: Ani Nursalikah
Kepolisian Daerah Sumatra Barat (Polda Sumbar) menangkap oknum pelaku pungutan liar (pungli) pengurusan sertifikat tanah di Kabupaten Pasaman Barat.
Foto: Republika/Sapto Andika Candra
Kepolisian Daerah Sumatra Barat (Polda Sumbar) menangkap oknum pelaku pungutan liar (pungli) pengurusan sertifikat tanah di Kabupaten Pasaman Barat.

REPUBLIKA.CO.ID, PADANG -- Kepolisian Daerah Sumatra Barat (Polda Sumbar) menangkap oknum pelaku pungutan liar (pungli) pengurusan sertifikat tanah di Kabupaten Pasaman Barat. Tersangka S (48 tahun) yang diamankan polisi memanfaatkan program pemerintah Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) yang sedang mengejar target pembagian jutaan sertifikat tanah.

Ketua Tim Saber Pungli Sumbar, Kombes Pol Dody Marsidy, mengungkapkan penangkapan tersangka S dilakukan dalam operasi tangkap tangan (OTT) di rumahnya di Kecamatan Ranah Batahan, Pasaman Barat pada Kamis (13/9) lalu. Motifnya, pelaku meminta uang untuk pengambilan setiap sertifikat tanah sebesar Rp 800 ribu. Pelaku mengaku, uang tersebut digunakan untuk pendataan, pengukuran, hingga pengambilan sertifikat di Badan Pertanahan Nasional (BPN).

"Padahal toleransi yang diizinkan BPN, biaya yang dikenakan maksimal Rp 250 ribu untuk pengukuran dan lainnya, yang tidak didukung anggaran. Tapi tersangka memungut hingga Rp 800 ribu," kata Dody di Mapolda Sumbar, Rabu (19/9).

Kepolisian saat ini masih melakukan pendalaman kasus untuk menjaring pihak-pihak lain yang terlibat. Dody menyebutkan, ada potensi aksi pungli ini dilakukan atas kerja sama antara orang yang memiliki kewenangan dan tersangka yang bertugas di lapangan. Meski begitu, Dody enggan berspekulasi pihak mana yang menjadi sasaran pemeriksaan kepolisian.

photo
Kepolisian Daerah Sumatra Barat (Polda Sumbar) menangkap oknum pelaku pungutan liar (pungli) pengurusan sertifikat tanah di Kabupaten Pasaman Barat. Foto: Republika/Sapto Andika Candra

Bersama tersangka, polisi mengamankan sejumlah barang bukti uang sejumlah Rp 29,95 juta, 380 unit sertifikat hak milik, satu buku catatan seritifikat yang sudah diterima dari Kantor Pertanahan Kabupaten Pasaman Barat, satu buku catatan nama masyarakat yang sudah membayar biaya jasa, satu buku catatan uang masuk dan keluar, serta satu unit ponsel.

Tersangka yang sehari-hari bekerja sebagai petani tersebut dikenakan pasal 12 huruf e UU 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, dan Pasal 378 KUHP. Ancamannya, hukuman seumur hidup atau pidana paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement