Rabu 19 Sep 2018 00:15 WIB

PN Makassar Gelar Sidang Bos Abu Tours Besok

Bos Abu Tours merupakan salah satu dari 4 tersangka kasus dugaan penipuan dan TPPU .

BErkas pelaporan  yang dibawa oleh korban jamaah Abu Tours saat membuat pelaporan ke Bareskrim Polri, Jakarta, Kamis (12/4).
Foto: Republika/Iman Firmansyah
BErkas pelaporan yang dibawa oleh korban jamaah Abu Tours saat membuat pelaporan ke Bareskrim Polri, Jakarta, Kamis (12/4).

REPUBLIKA.CO.ID, MAKASSAR -- Pengadilan Negeri (PN) Makassar akan menggelar sidang perdana pemilik sekaligus bos PT Amanah Bersama Umat atau dikenal Abu Tours dan Travel pada 19 September 2018. "Sesuai dengan jadwal, pemilik Abu tours, Hamzah Mamba akan disidang Rabu (19/9) besok," ujar Humas Pengadilan Negeri Makassar, Bambang Nurcahyono saat dikonfirmasi wartawan di Makassar, Selasa (18/9).

Rencananya, sidang akan dilaksanakan di ruangan Purwoti Gandasubrata dipimpin langsung Ketua Majelis Hakim, Denny Lumban Tobis dan untuk Jaksa Penuntut Umum (JPU) oleh Tabrani. Sidang perdana Hamzah Mamba dengan agenda pembacaan dakwaan, terkait apa yang dilakukan atas perbuatannya merugikan calon jamaah sebanyak 96.601 ribu orang tersebut.

Hamzah merupakan salah satu dari empat tersangka kasus dugaan penipuan serta Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) terhadap puluhan ribu jamaahnya dengan kerugian mencapai Rp 1,4 triliun. Sebelumnya, Kepolisian Daerah (Polda) Sulsel telah menetapkan istri dari Chief Executive Officer (CEO) Abu Tours Hamzah Mamba (36), Nursyahria sebagai tersangka baru dalam kasus dugaan TPPU dari dana 96.601 jamaah umrah.

"Hasil pengembangan kasus Abu Tour ini, penyidik telah menetapkan Nursyahria, istri dari bos Abu Tour Hamzah Mamba sebagai tersangka serta Komisaris Abu Tour Khaeruddin," kata Kabid Humas Polda Sulsel Kombes Pol Dicky Sondani di Makassar.

Ia mengatakan penetapan Nursyahria dan Khaeruddin itu tidak lain karena besarnya peranan para tersangka dalam menggunakan uang tersebut yang mengakibatkan kerugian karena tidak diberangkatkannya jamaah ke Mekkah, Arab Saudi.

Dicky menerangkan tersangka Khaeruddin telah menerima dana jamaah umrah kemudian menyimpan dan menggunakannya untuk kepentingan perusahaan serta pribadi.

Tersangka juga disebut telah mendapatkan bonus dari perusahaan berupa satu unit rumah tinggal, satu unit kendaraan roda empat serta ibadah haji beserta istrinya. Hal yang sama juga dilakukan oleh Nursyahria yang telah menerima dan menyimpan uang jamaah umrah serta menggunakan untuk kepentingan pribadinya.

"Tersangka dikenakan pasal 372 KUHP tentang penggelapan dan pasal 5 Undang Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dengan ancaman hukuman di atas 10 tahun penjara," katanya.

Atas ketidakmampuan Abu Tour memberangkatkan jamaah umrah ini, pihaknya menjerat tersangka dengan Undang-Undang nomor 13 tahun 2008 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah jo Pasal 372 dan 378 KUHP tentang penipuan dan penggelapan serta Pasal 45 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Ancaman hukuman yang disangkakan kepada tersangka adalah pidana penjara maksimal 20 tahun dan denda Rp 10 miliar. Polda juga telah menyita sejumlah aset bergerak maupun tidak bergerak Abu Tours senilai ratusan miliar.

 

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement