Selasa 18 Sep 2018 18:43 WIB

Ganti Rugi KTP-El, KPK Koordinasi dengan Keluarga Setnov

Deisti Astriani Tagor yang merupakan istri Setnov mendatangi KPK.

Rep: Dian Fath Risalah/ Red: Bayu Hermawan
Istri mantan Ketua DPR Setya Novanto, Deisti Astriani Tagor
Foto: Antara/Akbar Nugroho Gumay
Istri mantan Ketua DPR Setya Novanto, Deisti Astriani Tagor

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kabiro Humas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Febri Diansyah mengungkapkan, pihak keluarga terpidana kasus korupsi proyek kartu tanda penduduk elektronik (KTP-el) Setya Novanto, telah melakukan koordinasi terkait uang pengganti kerugian kasus tersebut. Pada Selasa (18/9) pagi, Deisti Astriani Tagor yang merupakan istri Setnov mendatangi gedung KPK.

"Hari ini Deisti mendatangi KPK dan diterima oleh Unit Pelacakan Aset, Pengelolaan Barang Bukti dan Eksekusi (Labuksi) KPK. Dalam koordinasi tersebut Deisti menyampaikan pada prinsipnya bersedia membayar seluruh uang pengganti secara bertahap. Setelah sebelumnya KPK melakukan pemindahbukuan uang di rekening Bank Mandiri milik SN," kata Febri saat dikonfirmasi.

Febri menuturkan, pihak Novanto menyerahkan kembali surat kuasa pemindahan buku salah satu rekening bank miliknya. Setelah itu, KPK melalui unit Labuksi akan melakukan pengecekan dan pemindahbukuan ke rekening KPK. Selain itu, Jaksa Eksekusi KPK juga diberikan kuasa untuk menerima uang ganti rugi untuk tanah yang berlokasi di Jati Waringin terkait dengan pembebasan lahan untuk pembangunan kereta cepat Jakarta-Bandung yang melewati tanah Setya Novanto.  Sedangkan untuk tanah dan bangunan di daerah Cipete, Jakarta Selatan akan dijual oleh keluarga Novanto dan uang hasil penjualan akan disetor ke rekening KPK sebagai bagian dari cicilan pembayaran uang pengganti.

"Total estimasi nilai tanah di Jatiwaringin dan tanah dan banginan di Cipete adalah sekitar Rp13 miliar," jelas Febri.

Sementara Deisti yang ditemui di Gedung KPK, mengaku bersedia berkordinasi dengan KPK untuk membicarakan aset dan uang pengganti yang harus dibayarkan sang suami.  "Ya pokoknya kita konsultasi koordinasi lah pokoknya kan kita ada niat baik untuk ngebalikin," ujarnya.

KPK  saat ini masih menunggu pelunasan pembayaran uang pengganti Novanto yang sudah diputus oleh Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta. Unit Labuksi pada KPK sendiri telah mengeksekusi uang yang ada di dalam rekening Novanto sebesar Rp1.116.624.197. Uang tersebut dipindahkan dari rekening Novanto ke rekening KPK.

Sebelumnya, KPK telah menerima uang pengganti yang dibayarkan Novanto sekira Rp6,1 miliar dan 100 ribu dollar AS. ‎Sejumlah uang pengganti tersebut akan disetorkan untuk memulihkan kerugian keuangan negara. Berdasarkan putusan di tingkat I atau Pengadilan Tindak‎ Pidana Korupsi (Tipikor), Novanto harus membayar uang pengganti sebesar Rp66 Miliar dan denda Rp500 juta. Sementara untuk denda, Novanto telah melunasinya.

Dalam perkara KTP-el, Novanto divonis 15 tahun penjara oleh Hakim Pengadilan Tipikor karena terbukti bersalah melakukan korupsi proyek pengadaan KTP-el secara bersama-sama yang merugikan negara sekira Rp2,3 triliun.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement