Selasa 18 Sep 2018 14:41 WIB

KPU Telah Terima dan Siap Laksanakan Putusan MA

PKPU tentang Pencalonan Anggota Legislatif telah dibatalkan oleh Mahkamah Agung.

Rep: Bayu Adji P/ Red: Andri Saubani
Komisioner KPU Wahyu Setiawan di Posko Cemara, Menteng, Jakarta Pusat, Selasa (18/9).
Foto: Republika/Bayu Adji P
Komisioner KPU Wahyu Setiawan di Posko Cemara, Menteng, Jakarta Pusat, Selasa (18/9).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan berkomitmen untuk mekaksanakan putusan Mahkamah Agung (MA). Ia mengatakan, KPU telah menerima salinan putusan MA yang membatalkan Peraturan KPU (PKPU) mengenai larangan pencalonan mantan narapidana kasus korupsi sebagai calon anggota legistlatif (caleg).

"Sudah, tadi malam sudah kita terima salinan putusannya. Prinsipnya KPU menghormati putusan MA dan melaksanakannya," kata dia di Posko Cemara, Menteng, Jakarta Pusat, Selasa (18/9).

Meski begitu, ia menambahkan, KPU memerlukan waktu untuk melaksanakan putusan MA. Pasalnya, putusan itu akan disesuaikan secara teknis untuk merevisi PKPU.

Menurut dia, KPU menunda putusan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) yang meloloskan mantan narapidana kasus korupsi sebagai bakal calon anggota legistlatif (caleg) bukan tanpa alasan. Ia menegaskan, KPU saat itu menunggu putusan MA.

"Setelah proses itu ada putusannya kami akan melaksanakan putusan MA, secara teknis dengan cara merevisi PKPU," ujar dia.

Wahyu menjelaskan, pada dasarnya MA tidak mengabulkan semua gugatan terkait pencalonan mantan napi korupsi. Ia menyebutkan, hanya dua gugatan yang dikabulkan. Namun,  dua gugatan itu secara substansial mengatur mantan napi kasus korupsi memenuhi syarat menjadi calon anggota DPR, DPD, dan DPRD.

Wahyu sendiri belum bisa memastikan waktu putusan MA akan diberlakukan. Ia meminta semua pihak menghormati pelaksanaan teknis yang akan dilakukan KPU dalam merevisi PKPU.

"Tentang sebelum atau setelahnya (20 September) kita sesuaikan waktunya," kata Wahyu.

Kepala Biro Hukum dan Humas MA Abdullah mengingatkan, putusan MA tentang PKPU sudah mengikat sejak diputuskan. Karena itu, untuk menindaklanjuti putusan terkait calon anggota legislatif eks koruptor, KPU sebenarnya tidak perlu menunggu MA mengirimkan salinan putusan.

Akan tetapi, ia memahami KPU harus berhati-hati dalam menindaklanjuti putusan tersebut. “Semua lembaga negara tentu harus bekerja sama untuk mewujudkan pesta demokrasi ini," kata Abdullah dalam konferensi pers yang dilaksanakan di Gedung MA, Gambir, Jakarta Pusat, Senin (17/9).

Jika KPU tidak melaksanakan putusan itu, tidak ada sanksi tegas yang akan diterima oleh lembaga penyelenggara pemilu tersebut. Menurut Abdullah, KPU hanya akan mendapatkan tanggapan dari masyarakat jika itu terjadi.

"Saya tidak tahu jika tanggapan ini (nantinya) pro dan kontra," kata dia.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement