Selasa 18 Sep 2018 09:00 WIB

Pimpinan Komisi II DPR Tolak Pemblokiran Data Penduduk

Kemendagri disarankan mencari solusi yang lebih bijak.

Rep: Fauziah Mursid/ Red: Muhammad Hafil
KTP elektronik atau e-KTP
Foto: Antara/Iggoy el Fitra
KTP elektronik atau e-KTP

REPUBLIKA.CO.ID,  JAKARTA--Wakil Ketua Komisi II DPR RI Nihayatul Wafiroh menolak rencana Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri yang akan memblokir data penduduk dewasa yang belum merekam KTP-el. Itu dilakukan jika hingga 31 Desember 2018 penduduk dewasa belum melakukan perekaman KTP el.

"Tidak boleh Dukcapil semena-mena seperti itu, hak warga negara memiliki KTP-el, itu tidak boleh dikebiri," ujar Nihayatul saat dihubungi wartawan, Senin (17/9).

Nihayatul menilai Kemendagri harus mencari cara lain untuk mendorong masyarakat untuk melakukan perekaman KTP-el. Sebab menurutnya, rencana pemblokiran data penduduk bukanlah cara yang baik.

"Main blokir tentu bukan jalan yang baik, coba bayangkan bagaimana nanti masyarakat kita kalau identitasnya diblokir, identitas apa yang bisa pakai? jadi pergunakan cara yang lebih mendidik dan efektif;" ujar Nihayatul.

Karenanya, ia pun berencana memanggil Dirjen Dukcapil Kemendagri untuk mengkonfirmasi langkah kebijakan tersebut.

"Akan kami panggil Dukcapil," katanya.

Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri mengimbau penduduk dewasa yang belum melakukan perekaman agar segera mendatangi Disdukcapil terdekat untuk merekam. Sebab, jika sampai 31 Desember 2018 belum juga merekam, maka Ditjen Dukcapil akan memblokir data penduduk tersebut.

Data Dirjen Dukcapil menyebut terdapat 6 juta penduduk dewasa yang belum merekam data KTP elektronik. Tanpa perekamam KTP elektronik, 6 juta penduduk itu tidak bisa menjalankan haknya pada Pemilu 2019 mendatang.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement